Beberapa Rumah Kayu Tak Berizin Dibangun di Hutan Lindung Desa Parbuluan 1, Dairi

 

Dairi|Faktanews24.com – Puluhan bangunan liar berupa rumah kayu dengan atap seng bermunculan di kawasan hutan lindung negara yang terletak di Jalan Nasional Sidikalang-Dolok Sanggul, Dusun IV, Desa Parbuluan, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.

Kawasan ini sebenarnya dikelola oleh Kelompok Tani Kawasan Hutan Wisata (KTHW) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 6057 Tahun 2024. SK tersebut menetapkan lahan seluas 443 hektare di Desa Parbuluan 1 untuk dikelola KTHW.

Namun, pantauan awak media dilapangan pada Sabtu(18/01/25) menunjukkan adanya bangunan liar yang berdiri di atas lahan bekas hutan yang diduga telah dirambah. Bangunan-bangunan ini bahkan telah dialiri listrik dari PLN. Tak jauh dari lokasi, tampak pohon-pohon ditebang secara sengaja untuk membuka lahan pemukiman dan pertanian.

Kepala Bagian Pengelolaan Sumber Daya Alam KPH XV Kabanjahe, Maju Manik, mengonfirmasi bahwa pembangunan tersebut dilakukan tanpa izin dari Dinas Kehutanan maupun KPH XV.

“Pembangunan ini ilegal dan tidak mendapat izin dari instansi terkait,” tegasnya.

Saat ini, kasus ini tengah ditangani oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera, serta Direktorat Penanganan Konflik Tenurial KLHK di Jakarta.

Di sisi lain, Kepala Desa Parbuluan 1, Parihotan Sinaga, menyatakan bahwa pemerintah desa tidak menerima pemberitahuan apa pun terkait pembangunan tersebut.

“Kami tidak diberitahu sama sekali soal pendirian rumah di kawasan hutan negara ini,” ungkap Parihotan.

KTHW sendiri telah melaporkan kejadian ini ke Polda Sumatera Utara. Menurut Parihotan, tim dari Kementerian Kehutanan telah melakukan inspeksi lokasi pada Desember lalu, namun hingga saat ini belum ada langkah tegas yang diambil(TriS)

TriS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *