Diduga Penyerebotan Lahan Tanah Uskardi dan Titen Sumarni

Sumbar – FaktaNews24.com – Kabupaten Lima Puluh Kota, Harau : Tak terima tanah milik Uskardi dan Titen Sumarni diduga diserobot oleh inisial (Y) Cs, akan tempuh jalur hukum.

Uskardi dan Titen Sumarni merupakan pemilik tanah yang diserobot. Parahnya, lahan lebih kurang 4 hektare
,diduga pihak pelaku adalah inisial (Y) Cs, dan Wali Nagari Harau, Syukriandi menerbitkan surat supradik yang tidak ada Tanda tangan Sebatas. Orang yang dianggap nya sebatas tidak ada mengakui sebatas dengan saudara inisial (Y) Cs, Wali Nagari Harau, Syukriandi dan Ketua KAN Nagari Harau, Firdaus Dt.Bosa Nan Batuah sudah berani berikan tanda tangan dan cap stempel.
Wali Nagari Harau, kab. 50 Kota, Provinsi Sumbar.

“Dan Juga saksi batas inisial (E) diduga sudah memalsukan batas tanah, diduga inisial (E) tidak ada Tanah dilokasi yg diterbitkan Wali Nagari Harau, Syukriandi.

“Perkirakan sudah 4 bulan lalu, hingga luas lahannya seluas kurang lebih 4 Hektar sesuai keterangan kepemilikan tanah” sebut Uskardi biasa disapa ini.

Lanjut Uskardi yang di temui oleh awak media di kantor Nagari Harau, Jum’at 27 September 2024, menceritakan bahwa Lahan ini milik dia lah yang membuka lahan dan mengelolanya sejak lahan ini dibeli di wilayah Jorong Sungai Datar, Nagari Harau Kecamatan Harau.

Dikatakannya, setelah lahan tersebut di tetapkan masuk ke wilayah Jorong Sungai Datar, Nagari Harau Uskardi waktu itu di Pemerintahan Wali Nagari Harau untuk mediasi tersebut.

“Pada saat itu, Wali Nagari Harau Syukriandi pun lahan sebagai acuan penerbitan surat pemilikan lahan. Namun saat itu, Wali Nagari Harau Syukriandi, sehingga surat kepemilikan lahan tanah nya Uskardi dan Titen Sumarni tersebut di terbitkan Supradik.

Berita Lainnya  Resmi Dilantik, FWJ Indonesia Korwil Karawang Bangkitkan Gairah Baru

Penyerobotan tanah adalah tindakan menguasai atau menduduki tanah milik orang lain secara melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, atau mengusir pemilik tanah yang sebenarnya.

Penyerobotan tanah merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 51/1960. Pelaku penyerobotan tanah dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Kita berharap tidak ada oknum menerbitkan surat baru, apabila Ada penerbitan surat baru oleh oknum kita akan tempuh jalur Hukum,” tegasnya.

(Achmad)
Sumber Uskardi dan Zulhendri