Sejumlah Wartawan Meminta TNI-POLRI Serta Erika Retnowati Kepala BPH Migas, Tindak Tegas Gudang BBM Ilegal Tanpa Tebang Pilih

FaktaNews24.com, PROVINSI RIAU ][ Berdasarkan laporan masyarakat yang meresahkan dan diketahui dari hasil investigasi Tim awak media dimana sebuah lokasi gudang BBM ilegal jenis Solar dan BBM Lainnya dengan lokasi yang ditutup pagar Seng tersebut., dengan upaya Tim Investigasi Awak Media berhasil menemukan aktivitas disebuah gudang BBM tersebut bahkan beberapa pemilik mobil yang sedang melangsir BBM sambil di photo oleh Awak Media bagai dokumentasi.

Sampai ini belum ada tindakan bukti nyata dari pihak berwenang selama berlangsung aktivitas BBM Ilegal diduga milik Leo, alokasi di jln air hitam Simpang Baru Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Selasa (14/1/2025).

Gudang BBM tersebut diduga milik Leo sambil diberikan nomor WA: +62 812 7641 9996, dan saat di konfirmasi melalui SMS WhatsApp, walau sdh centang dua namun hingga turun berita ini., Leo belum memberikan tanggapan. di anggap bagai angin lalu atau merasa kebal hukum. Selasa 14/1/2025.

Berdasarkan laporan dan hasil investigasi yang dihimpun., mencapai beberapa mobil pelangsir BBM disebuah gudang tersebut Salahsatunya Mobil Tangki Biru, L300 dan Pajero Hitam.

Diberberkan bahwa Bisnis BBM ilegal ini diduga ada kerjasama dari pihak operator SPBU, mereka kerjasama melancarkan bisnis haram mereka buat kepentingan pribadi tanpa memikirkan keresahan masyarakat bahkan membuat Negara ikut Rugi dan diduga ada oknum tertentu dari Pihak APH sebagai dalang dibalik bisnis mereka tersebut. Tutur masyarakat yang sengaja dirahasiakan.

Iya menyampaikan bahwa penjualan BBM hingga puluhan Ton, artinya patut diduga tidak hanya satu sumber pemasokan BBM di sebuah gudang tersebut.

“Sejak lama beroperasi aktivitas mereka disebuah gudang ini namun belum ada tindakan bukti nyata dari pihak berwenang padahal tidak tanggung -tanggung ilegal ini mencapai puluhan Ton yang diperjual belikan mereka, herannya bisa lancar saja walau sebelumnya sering diberitakan oleh sejumlah Media.

“Hingga saat ini Gudang BBM ini masih bebas beroperasi melakukan bisnis BBM Bersubsidi atau Oplosan Secara Ilegal., Pungkasnya.

Hal ini semakin membuat sorotan dari berbagai kalangan maka perlu menjadi perhatian serius dari Pemerintah, pihak Pertamina dan Polda Riau untuk melakukan tindakan dan sikap Tegas atas praktek BBM yang merasa kebal hukum tersebut karena sudah meresahkan dan merugikan Negara., Pungkasnya.

Sesuai dengan peraturan pemerintah dan sanksi Hukumnya yaitu Pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, karena hal tersebut merupakan kejahatan.

Seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.60 Miliar.

Pihak pengelola atau pemilik Gudang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.

Sejumlah wartawan dan Masyarakat Meminta Kepada Pihak TNI-POLRI Polda Riau Serta Erika Retnowati Selaku Kepala BPH Migas, Segera Tindakan Tegas secara bukti nyata dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum sesuai yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

#No Viral No Justice#

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *