FaktaNews24.com – Tanggamus, Lampung : Dugaan rekayasa kasus kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tanggamus. Kali ini, sorotan tertuju pada Polsek Pulau Panggung, di mana seorang oknum anggota polisi diduga menyembunyikan hasil visum untuk memperkuat tuduhan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Supri.
Kronologi kejadian bermula pada Kamis, 26 September 2024, ketika Supri didatangi oleh seorang pria bernama Mulyono yang menawarkan sepeda motor. Supri curiga karena STNK dan motor yang ditawarkan tidak sesuai. Ia menolak membeli motor tersebut, dan Mulyono pun menghubungi rekannya yang kemudian marah kepada Mulyono karena motor tersebut tidak jadi dijual.
Supri kemudian menyuruh Mulyono pulang karena khawatir motor tersebut hasil kejahatan. Namun, Mulyono tidak terima dan malah mengeluarkan kata-kata kasar. Keesokan harinya, Supri terkejut karena dilaporkan ke polisi atas tuduhan penganiayaan terhadap Mulyono.
Anggota Polsek Pulau Panggung kemudian mendatangi rumah Supri di Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung. Supri menjelaskan kronologi kejadian dan membantah tuduhan tersebut, namun tetap diminta untuk datang ke kantor Polsek untuk dimintai keterangan.
Setelah diperiksa, Supri diizinkan pulang. Tiga bulan kemudian, tepatnya pada 15 November 2024, Supri menerima undangan dari Polsek Pulau Panggung untuk klarifikasi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP.
Pada Senin, 18 November 2024, Supri memenuhi panggilan tersebut dan bertemu dengan Aipda E S YF, anggota unit Reskrim Polsek Pulau Panggung. Aipda E S YF menyatakan bahwa berkas perkara Supri akan dilimpahkan ke Kejaksaan jika tidak diselesaikan dalam waktu tiga hari.
Saat ditanya mengenai kelengkapan berkas dan bukti, Aipda E S YF menyatakan bahwa semuanya sudah lengkap, termasuk hasil visum dari RS Secanti Si Pelopor. Namun, ketika diminta untuk menunjukkan hasil visum tersebut, Aipda E S YF menolak.
Perilaku oknum anggota polisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa ia diduga ingin merekayasa kasus tersebut. Supri berharap kepada Propam Polda Lampung untuk memeriksa dan memanggil oknum anggota polisi tersebut.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa masih ada oknum anggota polisi yang menyalahgunakan wewenang dan diduga melakukan rekayasa kasus. Masyarakat berharap agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan, serta oknum anggota polisi yang terlibat diberikan sanksi tegas.