Faktanews24.com
Kabupaten cirebon.,
” Situasi siang hari ini, dikawasan desa junjang Kecamatan Arjawinangun. Pertama saya bersama rekan sejawat advokat yang merupakan kuasa hukum dari PT.Dunia Milik Bersama (Dumib) yang merupakan subjek hukum atas dasar perjanjian berwenang untuk melakukan revitalisasi pembangunan Pasar Junjang, di th 2018 dan perjanjian tersebut masih eksis.” Ujar pengacara pihak Dumib.
Dumib mengaku ada dinamika, namun pihaknya memandang persoalannya bisa diselesaikan. Melalui kuasa hukumnya PT Dumib mengaku secara phisik pembangunan sudah 55% sehingga masih 45% lagi yang dibangun.
Melalui pengara pihak PT.Dumib melanjutkan keterangannya kepada wartawan. ” pasar ini dibangun sejak th.2018, namun memang diduga berhenti selama 3 th sejak 2021. Berhentinya ini karena diduga ada orang-orang yang melakukan penutupan dan pemasangan gembok, kami tidak bisa masuk. Naah ini yang akhirnya menyulitkan kita, ” ujarnya.
Lanjut Pengacara PT.Dumib. ” Belum ada keputusan hukum apapun yang kemudian menyatakan larangan kepada PT.Dumib untuk melakukan pembangunan.”
Sementara itu Pihak Pengelola Pasar Junjang, Radi menegaskan berlawanan dengan yang disampaikan pihak PT.Dumib.” kita tidak menolak revitalisasi. Baik pedagang maupun pengelola pasar pemerintah desa. Namun revitalisasi dilakukan dengan segera. Termasuk upaya-upaya dari pengadilan. Pengadilan negeri sudah memutuskan bahwa gugatan di tolak.” Tuturnya.
Radi mengatakan bahwa pihak PT. Dumib selanjutnya melakukan upaya Banding terkait ditolsknya gugatan. ” 15 Agustus 2024 sudah keluar putusan bandingnya. Bahwa mereka tidak diterima. Sehingga upaya -upaya tentang hukum mereka sudah selesai. Terkait hari ini mereka mau memasang Plang.” Ujarnya.
Pengelola pasar mengaku bahwa hak untuk membangun dari PT Dumib terhadap revitalisasi pasar junjang sudah habis masa berlakunya. Radi juga mengaku menghadirkan pengacara dari Kota Cirebon, Agus Prayoga untuk mendorong penyelesaian masalah melalui arbitrase.
Selanjutnya akan dibentuk tim arbitrase yang jumlahnya lima orang. 2 dari pihak pengelola pasar, 2 dari pihak pengembang/ PT Dumib dan 1 orang dari pihak yang tidak memiliki kepentingan alias pihak yang netral. Arbitrase akan dilakukan ditingkat Pengadilan.
Sebelumnya terkait situasi tersebut yang terjadi di area Pasar Junjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Rabu ( 05/ 11/ 2024 ) telah dapat diantisipasi untuk tetap aman dan kondusip. Dilakukan oleh jajaran Kepolisian Sektor Arjawinangun beserta Koramil Arjawinangun. Kapolsek Arjawinangun lakukan apel persiapan pengamanan.
( syahril )