Cirebon Kabupaten,
Faktanews24.com
Fakta bahwa Kepala Desa/ Kuwu selaku pemimpin masyarakat bisa saja di tengah kepemimpinannya tersandung kasus hukum dan Telah dalam penanganan pihak Aparatur Penegak Hukum. Maka demi tetap menjaga dan menyelamatkan Pemerintahan Desa dalam fungsi sosialnya sebagai pelayanan masyarakat, Lembaga diatasnya mekakukan penggantian/penunjukan kepemimpinan Kepala Desa/Kuwu yang itu sifatnya pejabat pelaksana tugas atau pun pejabat sementara.
Dalam kaitan tersebut, di Kabupaten Cirebon awak media ini menelusuri keterangan dari berbagai pihak. Terkait Kepala Desa yang tersandung masalah, seperti apa pengaruh desa-nya terhadap pelayanan masyarakat.
Salah satu contoh, Plt. Desa Palimanan Barat yang juga merupakan Sekretaris Desa menyampaikan kepada media terkait Kepala Desa-nya yang tersangkut masalah hukum. ” Kalau untuk pelayanan itu gak berubah sama sekali. Antara pa kuwu, lagi kena masalah atau belum, ya pelayanan maksimal seperti biasa. Kalau Plt boleh menandatangani pelayanan. Namun yang tidak boleh menandatangani berupa produk hukum desa,” ungkapnya (02/09/2024).
Terkait tunjangan dan hak seorang kuwu sedang tersandung masalah hukum, menurut plt Desa Palimanan Barat untuk sementara dihentikan dulu.
Sebelumnya jawaban mirip disampaikan, Camat Gempol Sri Darmanto, terkait permasalahan yang melanda desa Palimanan Barat. ” pelayanan di desa berjalan seperti biasa,” tuturnya (15/08/2024). Terkait status oknum kuwu saat itu Camat menyampaikan jika Kuwu tersebut belum Vonis tapi baru P21.
Sementara itu jauh sebelumnya masih terkait ‘ jika Kepala Desa Tersandung Kasus Hukum’, pihak Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa menyampaikan ke media ini.
” Kalau ancamannya di atas 5 tahun baru proses pemberhentian. Kalau ancamannya di bawah 5 tahun belum cukup untuk dilakukan pemberhentian. Ancaman yaa..bukan vonis,” terang Nasrul yang dikuatkan Kadis DPMD.
DPMD sampaikan bahwa terkait penunjukan Plt Kepala Desa, itu kewenangan pihak Camat. Hanya saja setelah Plt ditunjuk atau diangkat, berita acara tembusannya harus diterima Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa.
DPMD Kabupaten Cirebon tegaskan tidak akan ada kekosongan Kuwu. Terkait Desa Palimanan Barat sudah sejak 1 Agustus Plt.Kuwu berfungsi.
Selain itu pihak DPMD menegaskan
kuwu atau perangkat desa ketika sedang berproses hukum atau diberhentikan sementara, haknya disita 75%. Seperti regulasi yang tercantum dalam Perbup No. 155 th.2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu.
Jika terdapat ada kekhawatiran masyarakat akan adanya keterbatasan kewenangan Plt.Kuwu, maka desa menggelar Musdesus. ” Di dalam sidang Musdesus tersebut hasilnya menyepakati adanya pemberian kewenangan kepada Plt Kuwu untuk menandatangani atau melakukan pencairan, pengajuan permohonan.” tutur Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Nanan Abdul Manan,S.STP., MM di ruangan kerjanya (13/08/2024), Jl. Sunan Murya, Sumber Kab.Cirebon.
Masih kata Kadis Nanan.” Sehingga nanti terhadap amanah Musdesus itu Kuwu diberikan kewenangan untuk mengajukan bantuan keuangan, dan pencairan keuangan di Perbankan.”
Perihal kasus hukum yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa/ Kuwu, Nanan mengatakan bahwa ada kasus hukum yang bisa dilakukan pemberhentian selamanya dan ada juga kasus hukum yang hanya bisa dilakukan pemberhentian sementara.
Syahril