Sejumlah TONG dan TROMOL yang beraktivitas pada pemukiman warga sudah seharusnya segera dihentikan karena sangat berdampak pada kerusakan dan pencernaan lingkungan.
Senin, 09/09/2024
Hal ini disampaikan salah satu aktivis lingkungan LSM Ekologi Pembangunan, R. Rupelu bahwa kondisi lingkungan pada lingkaran tambang emas ilegal gunung Botak sangat memprihatinkan, dimana tampak terlihat sudah terjadi kerusakan lingkungan sekaligus pencemaran lingkungan sekitarnya.
Dan sampai saat ini mereka selaku kejahatan lingkungan tidak diproses secara hukum, mereka para pelaku masih bebas beraktivitas tanpa sentuhan hukum, yang jelas – jelas sudah melanggar UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup, ucapnya
Kejahatan lingkungan adalah sumber malapetaka bagi mahluk dan lingkungan, karena pelaku usaha melakukan aktivitas tersebut tanpa pandang bulu dan terbukti telah melakukan pengrusakan lingkungan dengan menggunakan bagan – bahan berbahaya dan dengan cara merubah bentangan alam dengan tidak mengantongi izin lingkungan.
Dirinya menyayangkan adanya aktivitas penambangan emas secara ilegal, demikian juga maraknya pengolahan emas dengan menggunakan tong dan tromol yang terjadi selama ini tanpa adanya pengawasan ketat dari instansi terkait maupun tidak adanya tindakan penegakkan hukum dari kepolisian.
Penambangan emas ilegal pada lingkaran tambang emas gunung Botak terbilang sudah cukup lama dilakukan oleh penambang ilegal baik lokal maupun dari luar daerah, namun sampai saat ini belum adanya penegakkan hukum secara keseluruhan terhadap oknum pelaku usaha.
Disinilah terlihat betapa lemahnya pemerintah daerah beserta jajarannya dan kepolisisn dalam melakukan pengawasan lingkungan hingga oknum penambang ilegal bebas melakukan aktivitas secara liar tanpa adanya penyetopan kegiatan maupun proses hukum terhadap pelaku.
Yang ironisnya lagi, ada salah satu lokasi tepatnya di desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, dimana terdapat puluhan alat pengolahan emas dengan TONG yang dilakukan di areal pemukiman warga yang sangat membahayakan kelangsungan hidup makhluk hidup termasuk manusia disekitar area tersebut.
Olehnya itu dirinya meminta agar pemerintah daerah dapat membentuk tiem terpadu yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Kelopisian dan Kejaksaan untuk melakukan investigasi dan penindakan hukum terhadap oknum pelaku baik yang melakukan usaha TONG, TROMOL, RENDAMAN, DOMPENG dan juga pelaku PEMBAKARAN EMAS, di lokasi Gunung Botak sampai desa – desa sekitarnya.ika hal ini tidak dilakukan maka dikhawatirkan ini merupakan BOM WAKTU bagi kelestarian lingkungan secara jangka panjang, imbuhnya. ( Anny )