Oknum Kepsek dan Ketua Komite SMAN 12 Merangin Jambi Diduga Melakukan Pungutan Liar Terhadap Siswa

Merangin, Jambi, 08 Mei 2024 – Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) di lingkungan sekolah semakin memprihatinkan, dengan oknum kepala sekolah dan ketua komite SMAN 12 Merangin, Jambi, diduga terlibat. Berbagai metode licik dilakukan untuk meraih keuntungan pribadi atau kelompok tanpa mematuhi aturan yang ada.
Data yang dikumpulkan menunjukkan bahwa SMAN 12 Merangin diduga melakukan pemerasan terhadap siswanya dengan dalih bantuan operasional sekolah yang kurang mencukupi. Para siswa kelas X, XI, dan XII dipaksa membayar sejumlah uang per bulan atau tidak diizinkan mengikuti ujian. Selain itu, ada juga pemungutan untuk biaya perpisahan dan ulang tahun sekolah yang sebenarnya bersifat sumbangan, namun dipaksakan kepada siswa.
Reaksi dari para wali murid pun mencuat, dengan banyak yang merasa kesulitan membayar biaya sekolah yang terus bertambah. Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 jelas membedakan antara pungutan dan sumbangan dalam konteks biaya pendidikan.
Keterangan dari wakil kurikulum yang dijumpai oleh media juga mengonfirmasi adanya pungutan uang komite, namun dengan alasan tidak memiliki wewenang untuk menjawab. Kepala sekolah belum berhasil dihubungi untuk memberikan klarifikasi.
Saat dikonfirmasi ketua komite SMAN 12 Merangin beliau cuman menjawab, nggah usah ada aneh aneh, aku komite disana, kalau ada yang gag beres, aku duluan yang gempur.ucapnya
Kebijakan sekolah ini diduga melanggar peraturan pemerintah terkait pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Dengan demikian, tindakan yang terjadi di SMAN 12 Merangin ini diduga kuat sebagai tindakan pungli, dan perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk memberikan efek jera kepada para pelaku yang menyalahgunakan dunia pendidikan untuk kepentingan pribadi. (red)
penulis:Gusti
gusti dian saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *