Oknum Karyawan PT. ITC Finance Diduga Melakukan Penarikan Tanpa Melampirkan Surat Tugas dan Sertifikat Fidusia

Oknum Karyawan PT. ITC Finance Diduga Melakukan Penarikan Tanpa Melampirkan Surat Tugas dan Sertifikat Fidusia

FaktaNews24.com – Lampung Tengah – Riyanto, pemilik kendaraan Hino Dutro Tahun 2008 dengan nopol BE 8397 PW ditarik oleh karyawan PT ITC Finance Lampung yang saat itu, masih telat membayar angsuran kurang lebih 48 hari. Namun yang dilakukan oleh karyawan PT. ITC Finance Lampung bernama Rudi sebagai kolektor dan Roni sebagai petugas pemasaran kredit, menarik unit mobil yang diduga tanpa melampirkan surat tugas dan Sertifikat Fidusia. Senin 29/7/2024

Penarikan unit mobil tersebut dengan cara tidak sesuai SOP, dimana Rudi sebagai kolektor dan Roni sebagai petugas pemasaran kredit. “menakut – nakuti dengan mencatut nama Polisi Polda Lampung untuk menarik mobil tersebut sehingga debitur riyanto, merasa ketakutan sampai akhirnya mobil diambil di bengkel,”Jelas Riyanto

Apabila mobil diserahkan kepada karyawan PT. ITC Finance tersebut, mobil dapat ditebus atau dapat diambil kembali oleh debitur riyanto, dengan menyelesaikan angsuran dua bulan tunggakan,” kata Rudi sebagai kolektor dan Roni sebagai petugas pemasaran kredit kepada riyanto.

“Senin 09 Juli 2024, pak Riyanto mendatangi kantor PT. ITC Finance Lampung untuk melakukan pembayaran 3 bulan angsuran dengan tujuan menyelesaikan tunggakan serta menyelesaikan administrasi nya, ditambah dengan membuat surat pernyataan berharap mobil dapat kembali guna menafkahi keluarga nya namun hingga saat ini surat pernyataan tersebut belum ada balasan dari Eko Prajdiono Selaku Branch Manager,” ungkap riyanto

Iman sebagai SPV Kolektor di kantor PT. ITC Finance Lampung mengatakan “jangankan 2 bulan angsuran uang 50 juta pun, mobil tetap tidak bisa kembali, jika tidak melakukan pelunasan angsuran sesuai tenor yang berlaku (36) bulan. Ujarnya (15/07/2024)

“Riyanto, berharap mobil Hino Dutro Tahun 2008 dengan nopol BE 8397 PW dapat kembali guna menafkahi anak istri dan keluarga

“Apabila tidak dapat kembali dalam waktu dekat akan melaporkan ke kantor otoritas jasa keuangan (OJK) dan polda Lampung” pungkasnya

Tim/Pewarta Investigasi

Tim
Pewarta Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *