Tulang Bawang, Faktanews24.com Diduga menjelang berakhirnya tahun ajaran 2022/2023 kemaren, sekolah kembali diingatkan agar tidak menarik pungutan uang perpisahan, atau lebih lanjutnya pungutan apa saja Pasalnya, kegiatan perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sehingga sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali. Minggu (28 Juli 2024).
Dari hasil temuan kami (media) telah menerima adanya laporan tentang pungutan liar (pungli) yang berkedok uang untuk perpisahan, daftar ulang, dari beberapa sekolah. “Kami memahami sekolah dan orang tua/wali yang ingin merayakan kelulusan siswa. Namun, apabila kegiatan perpisahan atau wisuda dilakukan dengan cara sekolah dan komite memungut uang, pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya, dikutip sesuai pernyataan resminya yang diterima Media Faktanews24.com
Diterangkan, jika merujuk pada aturan yang ada, maka tidak ada alasan untuk pihak sekolah mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan. Jika memang ingin dilakukan, maka perpisahan bisa difasilitasi oleh orang tua/wali sendiri, tanpa difasilitasi oleh pihak sekolah, apalagi untuk berinisiatif secara aktif menarik pungutan.
Ada beberapa pihak yang merasa keberatan atas adanya pungli yang terjadi di TK Al-Hidayah
yang berkedok uang perpisahan dan uang daftar ulang dari O (nol) kecil ke O (nol) besar, dari beberapa wali murid menyampaikan langsung ke Awak Media sedang kami sudah merasa keberatan dengan membayar SPP setiap bulannya kami membayar 60-75 bulan.ungkap narasumber.
Diduga pungutan uang untuk perpisahan yang dikenakan setiap siswa senilai Rp.560.000, (Lima Ratus enam puluh Ribu Rupiah) sedangkan untuk siswa yang masih di bangku 0 (nol) Kecil mereka di kenakan biaya daftar ulang senilai Rp 400.000.(empat ratus ribu rupiah) untuk naik ke 0 (nol) besar, dari tarikan dan daftar ulang tersebut langsung di potong dari buku tabungan anak kami, Ujar Narasumber yang berhasil kami wawancarai.
Padahal jelas sudah ada imbauan dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan agar sekolah negeri atau swasta tidak menarik uang perpisahan, dan mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda, terhadap uang perpisahan atau wisuda itu tidak di perbolehkan, namun itu semua di abaikan oleh, SA, selaku kepala sekolah TK AL HIDAYAH.
Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung.
Setiap ada tindakan
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Dalam hal ini Media dan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan segera berkoordinasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Kabupaten Tulang Bawang, agar segera ditindak lanjuti sesuai peraturan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia, Tutup WAPIMRET Media Faktanya24.com