Diduga kepsek TK Beringin Ratu Melakukan Pungli Ini Faktanya!!!

Tulang Bawang, Faktanews24.com Diduga menjelang berakhirnya tahun ajaran 2022/2023 kemaren, sekolah kembali diingatkan agar tidak menarik pungutan uang perpisahan, atau lebih lanjutnya pungutan apa saja Pasalnya, kegiatan perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sehingga sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali. Minggu (28 Juli 2024).

Dari hasil temuan kami (media) telah menerima adanya pungutan liar (Pungli) Diduga dilakukan di sekolah TK dengan dalih uang untuk perpisahan, uang untuk kenang-kenangan, uang untuk Ijasah, uang untuk Piala, dari wali murid di sekolah TK tersebut, “Kami juga memahami setiap sekolah dan orang tua/wali yang ingin merayakan kelulusan siswa. Namun, apabila kegiatan perpisahan atau wisuda dilakukan dengan cara sekolah dan komite memungut uang, pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya, dikutip sesuai pernyataan resminya yang diterima Media Faktanews24.com

Diterangkan, jika merujuk pada aturan yang ada, maka tidak ada alasan untuk pihak sekolah mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan. Jika memang ingin dilakukan, maka perpisahan bisa difasilitasi oleh orang tua/wali sendiri, tanpa difasilitasi oleh pihak sekolah, apalagi untuk berinisiatif secara aktif menarik pungutan.

Seperti yang terjadi di salah satu yayasan TK (Taman Kanak-kanak) Beringin Ratu yang ada dikampung Medasari Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang, dengan manarik iuran perpisahan, uang untuk kenang-kenangan senila Rp.280.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)/siswa, lebih lanjut dari orang tua/wali siswa ada nya biaya untuk untuk ijazah Rp.120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah)/siswa dan uang untuk Piala Rp.45.000 (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah), “terang ini cukup memberatkan” cetus salah satu orang tua siswa.

Saat kami berkunjung ke sekolah TK Beringin Ratu namun sudah terlihat sepi bahkan sudah tutup, pada keesokan harinya Tim mencoba untuk menghubungi melalui Via WhatsApp LN, selaku kepala sekolah TK Beringin Ratu, namun tidak ada respon sama sekali, baik di telpon mau chat tidak di bales cuma di lihat saja.

Padahal jelas sudah ada imbauan dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan agar sekolah negeri atau swasta tidak menarik uang perpisahan, dan mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda, terhadap uang perpisahan atau wisuda itu tidak di perbolehkan, namun itu semua di abaikan oleh LN, selaku kepala sekolah TK Beringin Ratu.

Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung.

Setiap ada tindakan
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Dalam hal ini Media dan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan segera berkoordinasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Kabupaten Tulang Bawang, agar segera ditindak lanjuti sesuai peraturan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia, Tutup WAPIMRET Media Faktanya24.com

WAPIMRET/082241862411

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *