Anak Suku Dalam Tuntut Hak atas Tanah yang Dikelola PT. Mas

Faktanews24.com_Anak Suku Dalam (ASD) yang berasal dari wilayah Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi, mengajukan tuntutan terkait hak atas tanah yang dikelola oleh PT. Mas, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan bernaung di bawah PT Bukit Tambi, yang juga dikenal bergerak di sektor pertambangan batu bara.

Menurut Jenang Untung, seorang tokoh adat dan perwakilan dari Anak Suku Dalam, PT. Mas dan perusahaan lain yang beroperasi di wilayah tersebut belum memenuhi kewajibannya terkait pengelolaan lahan yang telah lama menjadi hak kelola kelompok tani Pawal Maju. Kelompok tani tersebut dipimpin oleh Temenggung Jenong, yang sudah mengelola tanah itu secara turun-temurun.

Jenang Untung menegaskan bahwa tanah yang dikelola oleh kelompok tani Pawal Maju merupakan bagian dari tanah adat yang sah milik masyarakat Suku Dalam. Namun, PT. Mas yang beroperasi di wilayah tersebut diduga belum memberikan ganti rugi atau kompensasi yang adil kepada masyarakat Anak Suku Dalam, meskipun mereka telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut selama bertahun-tahun.

“Kami menuntut hak kami atas tanah ini yang sudah menjadi bagian dari kehidupan kami selama berabad-abad. Perusahaan-perusahaan tersebut telah mengambil alih tanah kami tanpa memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat adat yang memiliki hak atas tanah ini,” ujar Jenang Untung saat ditemui wartawan pada 12 Februari 2025.

Kelompok tani Pawal Maju yang dipimpin oleh Temenggung Jenong juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT. Mas yang bergerak di bidang perkebunan di bawah naungan PT. Bukit Tambi, yang bergerak di sektor pertambangan batu bara. Mereka menyatakan bahwa perusahaan tersebut belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah terkait hak kelola tanah adat yang telah lama menjadi hak masyarakat Suku Dalam. Menurut mereka, perusahaan-perusahaan tersebut hanya mengutamakan keuntungan tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat lokal yang terkena dampak.

Kelompok tani dan masyarakat Suku Dalam kini berharap agar perusahaan-perusahaan tersebut segera memenuhi kewajibannya dan menyelesaikan masalah ini secara adil, dengan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat atas tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.

Gusti Dian Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *