FaktaNews24.com
Minahasa – Usaha untuk menghubungi Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa Drs. Arthur Paliligan, MM melalui telepon seluler mengarakan kepada media tanya sama bendahara Dinas PMD. Ungkapnya
- Awak media menghubungi bendahara Dinas PMD lewat telepon seluler sesuai arahan Kepala Dinas PMD.
,”Blh langsung ba tanya pa atasan”, mengutip cehtingan Bendahara Dinas PMD.
Jumat/08/11/2024Hingga berita ini dimuat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Minahasa belum memberikan tanggapan resmi mengenai total Anggaran 2023 yang dikelola dinas PMD diduga tertutup untuk Publik.
Sekertaris Jenderal Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (SEKJEN LP. K-P-K) Freddy R.J. Tulangow, Didampingi Ketua Komisi Daerah (KOMDA LP. K-P-K) Provinsi Sulawesi Utara IHantje Ventje Maleke memberikan Statement
terkait kekuatiran akan kurangnya Transparansi yang dapat mengakibatkan Penyalahgunaan Anggaran.Freddy menegaskan Perlunya Laporan Pertanggungjawaban minimal Informasi yang jelas mengenai Pengalokasian Dana Desa di Kabupaten Minahasa Tahun 2023 untuk menjaga Akuntabilitas dalam Pengelolaan Anggaran Publik.
Situasi ini menunjukkan ketidakpastian dalam Pengelolaan Anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dan mendorong Masyarakat untuk mengetahui Transparansi dan Akuntabilitas dari pihak terkait yang disampaikan pada hari Jumat 08/11/2024.Freddy menegaskan
Dana Desa untuk Tahun 2023 di Kabupaten Minahasa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 201/PMK.07/2022 di Pasal 6 ayat (5) Peraturan tersebut, meyebutkan bahwa Pengalokasian Dana Desa di Kabupaten Minahasa dilakukan sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku, pungkasyaJamel Lahengko Ketua LAKRI Minahasa di Wawancara Jumat- 08/11/2024 mengatakan
,”Udang Udang Repoblik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2008
Tentang
Keterbukan Informasi Puplik
dan
Peraturan Pemerinta Republik Indonesia
Nomor 61 Tahun 2010
Tentang
Pelaksaan Undang-Undan
Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Iformasi Publik,” ungkapnya.Syarel M