Total Dana Desa Tahun 2023 di Kabupaten Minahasa Tertutup

FaktaNews24.com

Minahasa – Usaha untuk menghubungi Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa Drs. Arthur Paliligan, MM melalui telepon seluler mengarakan kepada media tanya sama bendahara Dinas PMD. Ungkapnya

  1. Awak media menghubungi bendahara Dinas PMD lewat telepon seluler sesuai arahan Kepala Dinas PMD.

    ,”Blh langsung ba tanya pa atasan”, mengutip cehtingan Bendahara Dinas PMD. 
    Jumat/08/11/2024

    Hingga berita ini dimuat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Minahasa belum memberikan tanggapan resmi mengenai total Anggaran 2023 yang dikelola dinas PMD diduga tertutup untuk Publik.

    Sekertaris Jenderal Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (SEKJEN LP. K-P-K) Freddy R.J. Tulangow, Didampingi Ketua Komisi Daerah (KOMDA LP. K-P-K) Provinsi Sulawesi Utara IHantje Ventje Maleke memberikan Statement
    terkait kekuatiran akan kurangnya Transparansi yang dapat mengakibatkan Penyalahgunaan Anggaran.

    Freddy menegaskan Perlunya Laporan Pertanggungjawaban minimal Informasi yang jelas mengenai Pengalokasian Dana Desa di Kabupaten Minahasa Tahun 2023 untuk menjaga Akuntabilitas dalam Pengelolaan Anggaran Publik.
    Situasi ini menunjukkan ketidakpastian dalam Pengelolaan Anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dan mendorong Masyarakat untuk mengetahui Transparansi dan Akuntabilitas dari pihak terkait yang disampaikan pada hari Jumat 08/11/2024.

    Freddy menegaskan
    Dana Desa untuk Tahun 2023 di Kabupaten Minahasa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 201/PMK.07/2022 di Pasal 6 ayat (5) Peraturan tersebut, meyebutkan bahwa Pengalokasian Dana Desa di Kabupaten Minahasa dilakukan sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku, pungkasya

    Jamel Lahengko Ketua LAKRI Minahasa di Wawancara Jumat- 08/11/2024 mengatakan

    ,”Udang  Udang Repoblik Indonesia 
    Nomor 14 Tahun 2008
    Tentang
    Keterbukan Informasi Puplik
    dan
    Peraturan Pemerinta Republik Indonesia 
    Nomor 61 Tahun 2010
    Tentang 
    Pelaksaan Undang-Undan
    Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
    Keterbukaan Iformasi Publik,” ungkapnya.

    Syarel M

Syarel M
Berita Lainnya  Kanit Polres Tebo, Saat Dikonfirmasi Membenarkan. Masyarakat Kilis, Telah Laporkan Kades Ilham Ke Polres Tebo..