Faktanews24.com – Pacitan, Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pacitan, Tim Advokasi Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ronny Wahyono-Wahyu Saptono Hadi menggelar deklarasi di KipoKopi Pacitan pada Jumat, 27 September 2024. Deklarasi ini bertujuan untuk menciptakan Pilkada yang jujur, aman, dan berlandaskan netralitas.
Moh. Muzayin, SH. M. Hum, selaku Ketua Relawan Tim Advokasi Pemenangan Ronny-Wahyu, menyoroti potensi pelanggaran yang dapat dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa dalam Pilkada.

“Di dalam regulasi terkait tugas dan tanggung jawab ASN terkait dengan pilkada seharusnya netral karena ada ketentuannya dan jika dia memposting, itu merupakan pelanggaran,” tegas Muzayin.
Tim Advokasi telah mendeteksi dugaan kecurangan berupa postingan foto salah satu calon bupati dan wakil bupati di media sosial yang dilakukan oleh ASN dan Kepala Desa.
“Jadi kalau memang kita punya bukti akurat kita akan proses, kita laporkan kepada Bawaslu dan akan kita laporkan ke komisi disiplin,” lanjutnya.
Muzayin menjelaskan bahwa Tim Advokasi memiliki tanggung jawab untuk mengawasi jalannya Pilkada dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan.
“Kita berharap bahwa apa yang kemudian menjadi kecurigaan tidak terjadi. Jadi tujuan kami membentuk tim ini untuk mengontrol hal itu. Harapan saya jangan sampai terjadi. Kalau terjadi, baik berapa persen pun itu akan kita lakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang ada. Baik itu ASN, aparat ataupun penyelenggara pemilu,” terangnya.

Tim Advokasi telah membentuk struktur pengawasan yang terdiri dari Korcam dan Kordes untuk mengumpulkan bukti pelanggaran.
“Untuk itu kita sudah kami sebar dan membentuk Korcam dan kordes untuk pengawasan itu. Kalau mereka menemukan alat bukti itu apapun alat buktinya dimana itu merupakan susatu tindak pidana pemilu kita proses,” ujar Muzayin.
Muzayin juga menekankan pentingnya ASN untuk mentaati regulasi dan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan Pilkada.
“Meskipun nanti ada satu laporan pelanggaran tanpa alat bukti, sebagai advokat dirinya juga tidak mau mengandai-andai karena dasarnya adalah alat bukti,” tambahnya.
Pasangan calon Ronny Wahyono-Wahyu Saptono Hadi mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Tim Advokasi dan berharap Pilkada dapat berjalan dengan adil, jujur, dan aman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Terutama adalah netralitas ASN, TNI-Polri di Kabupaten Pacitan sehingga dapat menciptakan situasi kondusif, adil dan ayem,” kata Ronny.
Ronny juga menyoroti kasus oknum yang mengunggah status salah satu paslon di WhatsApp Messenger.
“Artinya kepala desa pun juga dilarang untuk berpolitik praktis yang karena itu dapat memecah belah persatuan di wilayah tersebut. Kami menyayangkan hal tersebut. Tentu dari pihak berwenang yaitu dari Bawaslu ataupun advokat bisa lebih bergerak dalam penyelidikan hal tersebut,” Pungkasnya.
Deklarasi Tim Advokasi Pemenangan Ronny-Wahyu menjadi momentum penting dalam mengawal Pilkada Kabupaten Pacitan. Tim Advokasi berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan bertanggung jawab guna menciptakan Pilkada yang demokratis, bersih, dan berintegritas.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno