Tim Advokasi Paslon 01 Pacitan Berkomitmen untuk Pilkada Damai, Pilih Restorative Justice Atasi Dugaan Ketidaknetralan Kades

Faktanews24.com – Pacitan, Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) 01 dalam Pilkada Pacitan mengambil langkah yang tidak biasa dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa. Alih-alih melanjutkan aduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan melengkapi berkas yang diminta, mereka memilih untuk menghentikan proses tersebut dan memberikan pengampunan dari kedua oknum kepala desa yang sudah melanggar ketidaknetralan dalam Pilkada Pacitan 2024 ini.

Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) 01 dalam Pilkada Pacitan mengambil langkah tidak biasa dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa yaitu dengan mengimplementasikan konsep Restorative Justice.

Awalnya, tim mengajukan aduan ke Bawaslu terkait dugaan ketidaknetralan dua kepala desa yang dianggap mengunggah status bermuatan kampanye. Setelah Bawaslu meminta pelengkap berkas, tim memutuskan untuk menghentikan proses aduan. Alasannya, terlapor telah mengakui tindakan mereka melalui media.

“Pada hari ini Jumat, 04 Oktober 2024 kami dari Tim Advokasi Paslon 01 menerima surat dari BAWASLU Pacitan dengan nomor 087/PP 01.02/K.JI-18/10/2024 yang kami terima di hari Senin tanggal 01 Oktober 2024. Dimana surat tersebut berisi tentang permintaan Bawaslu untuk kami melengkapi berkas-berkas kekurangan kami dalam aduan kami ke Bawaslu pada tanggal 29 september 2024 kemarin terkait 2 kepala desa yang kami duga tidak netral,” Ujar Dr(C).Mustofa Ali Fahmi,S.E.,S.H.,M.M.,M.H, Wakil Ketua Tim Advokasi Ronny-Wahyu, saat diwawancarai wartawan pada Jumat, 04 Oktober 2024.

Dia bersyukur laporannya segera ditanggapi oleh Bawaslu sehingga membuat ia segera bergegas melengkapi berkas tersebut. Namun, setelah mempertimbangkan beberapa hal, sehingga memutuskan untuk tidak melanjutkan aduan tersebut.

“Kami bersyukur laporan kami segera ditanggapi oleh Bawaslu sehingga membuat kami segera bergegas melengkapi berkas tersebut, karena batas waktu yang di berikan Bawaslu sampai hari ini jam 13.00,” Tambahnya.

Berita Lainnya  Ketua LSM GPS Leonardo melayangkan laporan pengaduan dua proyeck di wilayah Oku ke Kejari oku di duga menjadi ajang korupsi dan markup dana

Keputusan ini diambil setelah terlapor yang diduga melakukan pelanggaran mengakui tindakannya melalui media. Dalam hal ini, pihak terlapor mengakui mengunggah status yang bermuatan kampanye, meskipun mereka berdalih juga mengunggah status Paslon 01.

“Dengan demikian kami berkesimpulan bahwa laporan yang kami buat karena para terlapor sesuai investigasi oleh para pewarta dan sudah di beritakan di beberapa media bahwa mereka mengakui mengunggah status tersebut tetapi mereka berdalih juga mengunggah status Paslon 01, sebetulnya kami akan memberi sanggahan berdasarkan alat bukti screenshot status terlapor yaitu saat pertama terlapor mengunggah status tersebut di jam 21.10 sampai jam 09.15 saat saksi men screenshot, di gambar tersebut garis status tidak terputus, seharusnya jika terlapor itu membuat lebih dari satu status maka garis status harus terputus sesuai banyaknya status, sehingga kami tetap berkesimpulan terlapor pasti bersalah,” Jelasnya.

Lebih lanjut, Dia menjelaskan bahwa Tim Advokasi Paslon 01 sebenarnya ingin mengimplementasikan konsep Restorative Justice dalam menyelesaikan masalah ini, sesuai dengan penelitian doktoralnya. Sayangnya, saat ini regulasi di Bawaslu belum mengatur secara resmi.

Dr(C).Mustofa Ali Fahmi,S.E.,S.H.,M.M.,M.H, Wakil Ketua Tim Advokasi Ronny-Wahyu dalam penelitian doktoralnya tentang Pola penyelesaian tindak pidana pemilu melalui ‘Restorative Justice untuk mewujudkan keadilan’

“Di dalam penyelesaian laporan ini pun kami sebetulnya ingin mengadopsi penelitian doktoral saudara Mustofa Ali Fahmi tentang Pola penyelesaian tindak pidana pemilu melalui ‘Restorative Justice untuk mewujudkan keadilan’ yang mana penelitian tersebut sangat sesuai dengan tujuan tim hukum Paslon 01, tetapi ternyata saat ini regulasi di Bawaslu belum mengaturnya secara resmi,” Katanya.

Dan dia juga memutuskan untuk tidak melengkapi berkas yang telah diminta BAWASLU, kemudian ia beranggapan setelah adanya klarifikasi para terlapor itu menjadikan permasalahan tersebut sudah selesai.

“Sehingga, saat ini kami berkeputusan untuk tidak melengkapi berkas yang diminta Bawaslu karena kami menganggap dengan terklarifikasinya para terlapor yang di beritakan oleh media bahwa terlapor telah mengakui tindakan tersebut dan di lakukan secara spontanitas, maka kami anggap permasalahan ini selesai, pesan Bapak Rony Wahyono dan bapak Wahyu Saptono Hadi kepada kami,” Paparnya.

Berita Lainnya  Ditengah Gempuran Retail Modern Pasar Arjosari Tetap Jadi Idola, Dibangunnya Jembatan Gunungsari Menjadi Akses Ekonomi dan Pendidikan

“Maka dari itu, kami memutuskan untuk tidak melengkapi berkas ini adalah bahwa berpolitik itu Ramah bukan Marah, Mengajak bukan Mengejek, Mendidik bukan Menghardik apalagi kami ketahui salah satu terlapor adalah juga seorang purnawirawan TNI dimana calon wakil bupati kita bapak Wahyu juga seorang purnawirawan,” Tuturnya.

Tim Advokasi Paslon 01 mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Pacitan, khususnya GAKKUMDU, atas respon cepat mereka dalam menangani aduan. Dia sadar bahwa ada yang lebih penting dari semua itu, yaitu tercapainya Pilkada di Pacitan yang damai, jujur, dan adil bagi semua pasangan calon.

“Maka kami menganggap ini adalah sebuah pendidikan politik yang perlu kita ambil hikmahnya, kami juga berterima kasih yang sebesar besar nya kepada Bawaslu Pacitan, khususnya GAKKUMDU dimana didalamnya ada unsur dari Kejaksaan dan Kepolisian atas respon cepatnya yang sesuai dengan prosedur dalam pengawasan pilkada, dalam regulasi disebutkan bahwa ada potensi sanksi pidana dalam aduan kami terhadap terlapor tersebut dan kami bukan menginginkan pemidanaan terlapor untuk hal ini, karena menurut kami sudah cukup bahwa hal tersebut dijadikan pembelajaran dan kami sadar ada yang lebih penting dari semua itu, yaitu tercapainya pilkada di Pacitan DAMAI, JUJUR dan ADIL bagi semua pasangan calon, dan mari kita jadikan Hukum sebagai panglima untuk di patuhi bersama,” Tutupnya.

“Saksi sebenarnya sudah disiapkan oleh tim hukum,” kata Berty Stefanus H.R.W.,S.H selaku Wakil Ketua Bidang Analisis Data Tim Hukum Paslon 01.

Sementara itu, Moh. Muzayin, S.H.,M.Hum, Ketua Advokasi Ronny-Wahyu, menambahkan bahwa timnya saat ini juga sedang mendalami dugaan keterlibatan ASN lain dalam pelanggaran netralitas yang sebelumnya telah dilaporkan ke Posko Projo. “Kami sedang mengumpulkan bukti dan informasi terkait hal ini,” Katanya.

Berita Lainnya  Pelaku Penganiayaan Airul Harahap Di Pondok pesantren Raudlatul Mujawwidin, Telah Diketahui Alamat Tempat Tingal Nya.

Keputusan Tim Advokasi Paslon 01 untuk memilih jalur Restorative Justice menunjukkan komitmen mereka untuk membangun Pilkada Pacitan yang damai dan berintegritas.***

Penulis : Jefri Asmoro Diyatno

Jefri Asmoro Diyatno