Faktanews24.com – Pacitan, Pilkada Pacitan 2024 semakin memanas dengan munculnya laporan dugaan pelanggaran oleh oknum kepala desa. Tukiyadi, Kades Tanjungpuro, dan Mulyono, Kades Hadiwarno, dilaporkan ke Bawaslu Pacitan oleh Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 1, Ronny Wahyono dan Wahyu Saptono Hadi, atas dugaan ketidaknetralan.
Laporan tersebut didasarkan pada temuan status WhatsApp yang berisi foto Paslon Nomor Urut 2 yang diunggah oleh kedua oknum kepala desa.
Menanggapi laporan ini, Tukiyadi membenarkan adanya postingan tersebut, namun menyatakan bahwa tindakannya bersifat spontanitas.
“Jadi pada saat pengundian nomor urut kemarin, itu adalah kegiatan spontanitas memposting dan tidak ada keterangan menghimbau, mengajak sama sekali,” jelas Tukiyadi saat dihubungi via telepon pada Senin, 30 September 2024.
Tukiyadi juga menegaskan bahwa ia mengunggah foto Paslon lainnya selain nomor urut 2. Ia tidak menyangka bahwa story WhatsApp-nya akan menjadi masalah karena diunggah pasca pengundian nomor urut, sebelum masa kampanye dimulai.
Mulyono, Kades Hadiwarno, juga memberikan pernyataan serupa.
Wakil Ketua Advokasi Paslon Nomor Urut 1, Mustofa Ali Fahmi, S.H.,M.H., menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada Gakkumdu Bawaslu.
“Semuanya kan perlu pembuktian, untuk pembuktian nanti adalah ranahnya Gakkumdu, apakah memang benar terlapor itu mengunggah semua paslon atau tidak,” Ucap Fahmi.
“Kemarin kita juga sudah sampaikan alat bukti beserta pasal-pasal yang dilanggar. Selanjutnya kita tunggu hasil dari Bawaslu,” Tambahnya.
Fahmi juga menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal masa kampanye, tetapi juga tentang jabatan sebagai Kepala Desa yang mengharuskan mereka bersikap netral selama proses pemilihan berlangsung.
“Tindakan tersebut melanggar aturan, yang seharusnya perangkat desa bersikap netral selama proses pemilihan berlangsung. Oknum Kades yang tidak netral, berpotensi merusak proses demokrasi yang seharusnya jujur, adil, dan berintegritas,” Tegas Fahmi.
Ketua Tim Advokasi Ronny-Wahyu, Moh. Muzayin, S.H.,M.H., juga menyatakan bahwa tujuan pelaporan ini adalah untuk mengawasi netralitas ASN, aparat, penyelenggara, dan kepala desa dalam Pilkada.

“Bahwa terkait dengan klarifikasi dua kepala desa itu, yang pada intinya memang dia membenarkan mengupload itu dengan tidak ada niat atau tidak mempengaruhi itu, kita memahami karena memang untuk terkait tujuan kita melaporkan itu kan dalam rangka untuk mengontrol juga mengawasi baik itu ASN, Aparat, Penyelenggara dan Kepala Desa tentang netralitas,” Ucap Moh. Muzayin.
“Kemudian setelah kita melaporkan, terus dia menyadari bahwa apa yang dilakukan tidak ada niatan untuk berpihak, maka kemudian kita sudah mengambil langkah ya sudah, kita memahami itu dan semoga kedepan proses pilkada itu berjalan dengan baik dan lancar kemudian tanpa ada campur tangan atau ada intimidasi dari pihak manapun. Sehingga netralitas ASN, netralitas aparat, netralitas penyelenggara dan netralitas Kepala Desa itu benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik, itu tujuan dibentuknya tim Advokasi Ronny-Wahyu,” Tegasnya.
Bawaslu Pacitan saat ini sedang menyelidiki laporan tersebut. Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 1 tetap meminta agar Bawaslu bertindak tegas untuk menjaga integritas Pilkada Pacitan dan memastikan proses pemilihan berjalan dengan adil dan demokratis.
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno