Faktanews24.com – Pacitan, Menjelang Pilkada di Kabupaten Pacitan, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ronny Wahyono dan Wahyu Saptono Hadi menunjukkan kesiapannya dalam mengawal proses pemilihan dengan membentuk tim advokasi yang solid. Tim ini bertekad untuk memastikan proses pemilihan berjalan jujur dan adil, serta mencegah terjadinya kecurangan.
Ketua Tim Advokasi, Moh Muzayin, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa telah menyiapkan 37 pengacara dari Pacitan dan Surabaya untuk mengawal seluruh tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran hingga rekapitulasi suara. Selain itu, juga menyiapkan ribuan saksi dengan ditempatkan di (Tempat Pemungutan Suara) TPS Se Kab. Pacitan.
“Kami tetap konsisten, mulai dari tahapan pendaftaran sampai kampanye masa tenang pencoblosan. Kemudian, rangkaian beragam mulai rekapitulasi suara, selanjutnya pengawalan kotak suara dari desa, kecamatan dan kabupaten itu, sudah ada di masing-masing tps yang sudah kita siapkan yaitu 2 orang saksi. Jadi kalau di Pacitan itu ada 1004 TPS, maka kemudian kami juga hadirkan 2008 saksi,” Katanya saat diwawancarai wartawan pada Jumat, 22 November 2024 dalam jumpa persnya di Hotel Alloro, Pacitan.
Dia juga menambahkan, bahwa fungsi dari pengontrolan dan perlindungan hukum tersebut, mulai saat pencoblosan sudah ada 2 orang yang bertugas dengan fungsi 2 saksi itu sama untuk melihat mulai pencoblosan sampai akhir penghitungan serta mengontrol dan mengawal kotak suara suara baik itu dari tps ke kelurahan/ desa kemudian dari desa ke kecamatan ke kabupaten kemudian kita juga mempersiapkan koordinator saksi di setiap tingkat, mulai dari desa, kecamatan, hingga kabupaten.
“Koordinator saksi ini juga berfungsi untuk mengkoordinir setelah kotak suara itu ada di kelurahan maka kemudian saksi ini juga ada saksi di kelurahan kemudian pada saat kotak suara di kecamatan maka juga ikut mengawal di kecamatan kemudian ada saksi yang mengawal di kabupaten jadi tiap tingkatan itu paslon no 1 menyiapkan saksi saksi itu,” Tambahnya.
Dia juga menjelaskan dalam pembentukan tim advokat ini tidak lain semata hanyalah untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana sebelumnya juga telah melakukan penegakan dan melaporkan beberapa kepala desa yang melakukan kesalahan.
“Kalau kemudian tetap dilakukan, sebenarnya ada implikasi ya kalau pun kemudian ada salah satu yang menang menggunakan cara-cara yang curang dan sebagainya itu bisa didiskualifikasi. Jadi kita bisa kemudian melaporkan kepada Bawaslu, dan kalau fakta-fakta atau bukti buktinya memang betul dilakukan secara terstruktur seperti peristiwa peristiwa yang lalu dan memang dalam regulasinya melakukan kecurangan-kecurangan itu maka bisa didiskualifikasi,” Jelasnya.
Lebih lanjut, dia juga menerangkan bahwa upaya ini tentu agar para pelanggar tidak melakukan karena ada akibat hukumnya apabila dilakukan, baik itu terkait dengan paslonnya sendiri maupun pada orang yang melakukan itu karena bisa dituntut pidana. Terlebih lagi disaat kemarin ada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pejabat pejabat atau ASN yang melakukan ketidak netralan itu bisa dituntut dalam tindak pidana.
“Jadi warning saya ya jangan sampai kemudian mereka-mereka yang mempunyai niat untuk curang,” Terangnya.
Sementara itu, Mustofa Ali Fahmi, S.E., S.H., M.M., M.H., wakil ketua tim advokasi Ronny -Wahyu mengatakan bahwa tempatnya siap untuk menjadi tempat aduan mengenai permasalahan pemilu yang nanti dilaksanakan.
“Ini kita lakukan untuk upaya itu untuk mencegah atau kemudian menghindari kecurangan-kecurangan baik itu yang dilakukan oleh pihak penyelenggara atau pihak-pihak lain yang ada kompetensi dalam pilkada ini,” Ucapnya.
Dia menambahkan bahwa tim advokasi membuka hotline pengaduan 24 jam melalui WhatsApp Messenger di nomor 082143346886. Masyarakat bisa melaporkan langsung ke kantor tim advokasi di belakang kantor PLN Pacitan.
Langkah proaktif dari tim advokasi Ronny-Wahyu ini diharapkan dapat menciptakan Pilkada Pacitan yang aman, jujur, dan adil.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno