Kritik Terhadap Transparansi Pengelolaan Dana Desa di Desa Touliang Oki

Minahasa – Proyek pembangunan infrastruktur di Desa Touliang Oki, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa, menjadi sorotan masyarakat setempat. Proyek yang menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2024 ini berupa pengerjaan paving block sepanjang 110 meter dengan total anggaran sebesar Rp 123.495.000. Namun, proyek tersebut memicu kritik akibat minimnya transparansi terkait sumber dana, rincian teknis, serta pelaksanaan proyek.

  1. Beberapa warga Desa Touliang Oki yang ditemui pada 26 November 2024 mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap kurangnya informasi yang jelas dari pemerintah desa.
  2. “Kami berharap pemerintah desa memberikan penjelasan terkait sumber anggaran yang digunakan dan memastikan semua proses dilakukan secara transparan,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

    Kritik terhadap proyek ini turut disampaikan Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Minahasa, Jamel Lahengko. Ia menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus mematuhi prinsip transparansi sebagaimana diatur oleh konstitusi dan regulasi yang berlaku.

    “Pengelolaan anggaran desa harus transparan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tegas Lahengko pada Sabtu, 30 November 2024.

    Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Sulawesi Utara (LPKS), Maxie Alexander Karouw, menyoroti pentingnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat tentang pengelolaan Dana Desa.

    “Badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kepada publik,” kata Karouw.

    Sementara itu, Ketua Komisi Daerah Lembaga Pengawas Korupsi dan Penegak Keadilan (LP-KPK) Sulawesi Utara, Ir. Hantje Ventje Maleke, menyoroti pelaksanaan proyek yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Ia merujuk pada kewajiban pemasangan papan informasi proyek sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.

    “Setiap proyek fisik yang menggunakan dana APBN, APBD, atau Dana Desa wajib memasang papan nama proyek. Ketidakpatuhan terhadap hal ini merupakan indikasi pelanggaran regulasi,” ungkap Maleke pada Jumat, 30 November 2024.

    Masyarakat berharap pemerintah Desa Touliang Oki segera memberikan penjelasan yang rinci dan transparan terkait proyek pembangunan ini. Warga juga menginginkan pengelolaan Dana Desa dilakukan sesuai prinsip akuntabilitas demi mencegah kecurigaan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

    Ke depan, proyek pembangunan yang menggunakan dana publik diharapkan dapat dilaksanakan secara terbuka dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

    Syarel Moningka.

Syarel Moningka
Berita Lainnya  Yopi Muthalib Tegaskan Tetap Maju Sebagai Calon Bupati Tebo 2024,Kendati Diisukan Mundur Usai di Tinggal Wartono