Jakarta, 24 Juni 2024 – Mhd. Fadhil Arief, Bupati Kabupaten Batanghari, bersama 26 kepala daerah lainnya menghadiri Rapat Dengar Pendapat terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta. Pertemuan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal.
Syamsurizal menyatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah tengah membahas 26 RUU tentang kabupaten/kota setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah dan DPD RI. “Indonesia itu luas, intinya kami bersama dengan pemerintah dan kepala daerah sedang membahas bagaimana idealnya agar nantinya 26 RUU Kabupaten Kota ini sesuai dengan kemauan kita bersama,” ujar Syamsurizal.
Pembahasan ini mencakup dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. Syamsurizal menekankan agar diskusi tetap fokus pada tiga aspek tersebut tanpa memperluas ke masalah kewenangan dan isu lainnya yang dapat bertentangan dengan undang-undang lain.
Adapun 26 RUU tersebut mencakup kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau. Kabupaten yang dibahas meliputi Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar. Sedangkan untuk tingkat kota, pembahasan meliputi Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok.
Mhd. Fadhil Arief mengucapkan terima kasih atas dimasukkannya Batang Hari dalam pembahasan. “Saya sengaja pilih penerbangan pertama demi untuk mengikuti kegiatan ini,” kata Fadhil. Ia mengapresiasi tim ahli DPR-RI yang telah datang ke Batang Hari untuk melakukan inventarisasi masalah terkait RUU ini.
Fadhil menegaskan bahwa penulisan nama “Batang Hari” harus tetap dipisah sesuai UU No. 12 Tahun 1956. “Di Jambi, ada Batang Hari, Batang Tebo, Batang Merangin, Batang Bungo, Batang Asai, dan batang itu artinya Sungai,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya mencantumkan potensi Batang Hari sebagai daerah pertanian dan peternakan dalam Pasal 5 ayat 1 RUU. “Kami takutkan kalau ini tidak dituliskan maka RPJMD kami akan salah nantinya sehingga tidak linear dengan potensi Kabupaten Batang Hari,” ujar Fadhil.
Fadhil juga menyoroti sejarah pemekaran Batang Hari yang telah dua kali dilakukan, yaitu pemekaran ke Kabupaten Tanjung Jabung dan kemudian ke Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 1999. “Sebelum mengikuti Pilkada tahun 2020, saya adalah Sekda Kabupaten Muaro Jambi yang mana pemekarannya dari Kabupaten Batang Hari,” tambahnya.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang selaras dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing, serta mendukung pembangunan yang optimal di 26 kabupaten/kota yang sedang dibahas.
(24/06/2024, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta)