Diduga Inisial S Penganiayaan Inisial W Dilokasi Terminal Rimbo Bujang Tempat Hiburan Malam
TEBO – Faktanews24.com –
Pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 Polsek Rimbo Bujang mendapatkan laporan bahwasannya telah terjadi tindak pidana Penganiayaan atau Undang – undang Darurat di Terminal Baru Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan. Rimbo Bujang, setelah menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang beserta katim Opsnal Aipda PAKPAHAN melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan kemudian pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 01.00 wib
“,Personel mendapatkan informasi bahwasanya pelaku sdr. S sedang berada di Terminal baru Kelurahan. Wirotho Agung Kecamatan. Rimbo bujang KabupatenTebo telah melakukan Tindak pidana penganiayaan terhadap sdr. W
selanjutnya personel Reskrim Polsek Rimbo Bujang menuju ke lokasi yang dimaksud dan setelah di lokasi, selanjutnya personel pun langsung melakukan pencarian setelah pelaku tidak berada di tempat , anggota Reskrim Polsek rimbo bujang mendapatkan informasi bahwasanya sdr. S sedang makan di depan terminal baru selanjutnya anggota Reskrim Polsek rimbo bujang melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut tanpa ada melakukan perlawanan,
,,,selanjutnya setelah pelaku sdr. S berhasil diamankan, kemudian tersangka digeledah dan didapatkan 1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver , sdr. S mengakui bahwasanya ia telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan melakukan pengancaman menggunakan senjata api rakitan tersebut , selanjutnya sdr. S diamankan guna untuk proses lebih lanjut.( edi enjoy)