Faktanews24.com – Pacitan, Menyoal klaim bahwa terpilihnya pasangan Aji-Gagarin tetap dianggap legitim dengan alasan angka golput dilindungi oleh undang-undang oleh seorang pengamat politik inisial ES seperti termuat di dalah satu media online, muncul respon dari orang biasa yang notabene bukan pengamat politik.
“Memang benar, hak untuk tidak memilih (golput) merupakan bagian dari kebebasan politik yang dijamin oleh undang-undang, dan untuk mengetahui hal basic seperti ini tidak perlu seorang pengamat, mbah bawuk tetangga saya juga tahu. Namun, mengaitkan keberadaan golput sebagai dasar legitimasi kemenangan pasangan calon tertentu adalah argumen yang tidak relevan dan menyesatkan,” ujar Tonis, bukan pengamat politik.
Menurut Tonis, Legitimasi dalam konteks demokrasi tidak semata-mata ditentukan oleh mekanisme hukum, tetapi juga oleh besarnya dukungan nyata yang diberikan oleh pemilih aktif.
“Ketika lebih dari 57% warga Pacitan tidak memberikan suara untuk pasangan terpilih, hal ini menunjukkan bahwa dukungan mayoritas masyarakat tidak berada di pihak pasangan tersebut. Dengan kata lain, meskipun kemenangan itu sah secara prosedural, secara substansial legitimasi politik pasangan terpilih sangat rendah”, ujar Tonis kepada wartawan pada Sabtu, 30 November 2024.
Golput, meskipun sah, merupakan indikator ketidakpuasan terhadap kandidat yang ada, sistem politik, atau bahkan penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Tingginya angka golput di Pacitan harus dilihat sebagai kegagalan semua pihak, termasuk pasangan calon dan penyelenggara pemilu, dalam meyakinkan masyarakat untuk berpartisipasi. Menggunakan golput sebagai alasan untuk membenarkan legitimasi hanyalah upaya mengalihkan perhatian dari masalah mendasar yakni rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap proses politik.
“Legitimasi politik semestinya dinilai dari seberapa besar dukungan nyata yang diterima oleh pemimpin terpilih, pemerintahan yang lahir dari kondisi seperti ini harus mengambil tanggung jawab untuk membangun kembali kepercayaan publik, bukan berlindung di balik argumen prosedural semata.” Pungkas Tonis.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno