FaktaNews24.Com- Pasangan Edwar Setiawan dan Ruslan menjadi bakal calon pertama yang resmi mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko, Deni Setiabudi, mengungkapkan bahwa pendaftaran pasangan Edwar Setiawan-Ruslan berlangsung dengan lancar.
“Alhamdulillah, pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Edwar Setiawan-Ruslan berjalan dengan lancar, begitu juga dengan prosesinya,” ujar Deni di Mukomuko.
KPU Kabupaten Mukomuko membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Setelah prosesi pendaftaran, dokumen persyaratan pasangan Edwar Setiawan-Ruslan diserahkan oleh timnya kepada KPU Mukomuko. Dokumen tersebut kemudian akan disandingkan dengan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk memastikan kelengkapan persyaratan.
“Dengan dokumen yang ada, kami belum bisa menyatakan apakah dokumen persyaratan pasangan ini diterima atau tidak karena masih perlu disandingkan dengan Silon,” jelas Deni Setiabudi.
Selanjutnya, dokumen akan diperiksa bersama tim kelompok kerja (pokja). Jika ada dokumen yang meragukan, akan dilakukan verifikasi faktual.
Selain pasangan Edwar Setiawan-Ruslan, KPU Mukomuko menginformasikan bahwa hingga saat ini ada tiga pasangan calon lainnya yang dijadwalkan akan mendaftar pada hari terakhir, 29 Agustus 2024.
Pasangan-pasangan tersebut adalah:– Renjes-Rismanaji: Dijadwalkan mendaftar pukul 13.00 WIB– Choirul Huda-Rahmadi: Dijadwalkan mendaftar pukul 14.00 WIB– Sapuan Wasri: Dijadwalkan mendaftar sekitar pukul 19.30 WIB
Dengan pembukaan pendaftaran ini, diharapkan proses Pilkada Kabupaten Mukomuko berjalan dengan transparan dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(Ags)