Lahan Pertanian Kering Akibat Galian C Di Desa Sumber Asri Nglegok Blitar Diduga Ilegal

BLITAR. Berlarut-larutnya aktivitas Galian C diduga ilegal di Desa Sumber Asri Kecamatan Nglegok, Biltar, Jawa Timur terus-menerus mengundang keresahan berbagai pihak namun tak kunjung terselesaikan dengan peraturan yang sesuai agar tidak kian merusak lingkungan. Dari banyak yang mengeluh diantaranya adalah para petani dan pemilik tanah yang pertaniannya dirugikan akibat galian yang tidak sesuai aturan, yang merasa kian dirugikan di wilayahnya.

Diantara berbagai pihak keluhan puluhan petani sawah pun mencuat kepada media, kemarin, dengan adanya tambang galian para warga petani dan sekitar mengeluh aliran irigasi persawahan terhambat, sumber air sawah masuk ke area tambang, sawah mengering.

“Kami sangat resah dengan keadaan ini,” ungkap salah satu mewakili para warga petani seraya menyampaikan mengenai kondisi yang sangat merusak lingkungan sawah para petani, sejak adanya kerukan tambang dengan alat berat.

Lebih lanjut disampaikannya, air yang biasanya mengalir ke sawah yang mereka garap sejak puluhan tahun lalu, menjadi tidak lagi ada aliran air. “Sawah kami menjadi kering, tanah sawah milik warga yang lain juga tidak dapat air akibat adanya tambang,” tandasnya menahan kesal, jengkel dan amarah seperti masyarakat kecil lainnya.

Adanya tambang Galian – C yang merugikan para petani warga pun telah mereka laporkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes), juga upaya meminta tanggung-jawab dari pemilik usaha Galian – C, tapi hingga kini berita ini naik, belum ada hasil.

Diantaranya tersampaikan pun sekitar dua tahun lalu Kapolres Blitar Kota ketika itu (AKBP Argowiyono, red.) pernah melakukan sidak hingga janji bakal melakukan penertiban kegiatan tambang pasir diantaranya di Kali Bladak, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

“Pastinya, kami berkomitmen melakukan penindakan kalau ada hal-hal yang tidak prosedural. Sekarang kami melakukan patroli dan mapping di lokasi tambang pasir,” ungkap Argowiyono yang kelahiran Nganjuk 6 September 1982 dikutip media sur, dikatakannya meminta para pelaku tambang pasir segera mengurus perizinan (agar penambangan lebih teratur, red.). (Dengan adanya izin, bisa) meminimalisir potensi bencana akibat tambang pasir.

Sementara itu hingga kini masih banyak tambang galian c yang diduga ilegal yang masih operasional, sebagaimana disampaikan para warga petani. (Red / ris).

sis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *