FaktaNews24.com, ACEH UTARA – Atas nama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Ngatemin SH MH, pandu Pengucapan Sumpah dan Janji 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, masa jabatan 2024-2029, Seiring akhir masa jabatan Anggota DPRK Aceh Utara Periode 2019-2024. Senin, (2/9/2024).
Pelantikan dan Pengucapan Sumpah dan Janji yang diikrarkan oleh 45 anggota wakil rakyat terpilih pada Pemilu 2024 silam, dilangsungkan digedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara, dihadiri ribuan tamu undangan dari berbagai unsur elemen, terlihat berjalan Khidmat dan lancar.
Usai prosesi pelantikan, ke-45 Anggota dewan tersebut menjalani proses Pemberkatan dengan dipeusijeuk (tepung tawar) yang dilakukan oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Utara. Sebelum berlanjut ke rapat paripurna.
Bukhari. SE selaku Pimpinan Sementara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Utara, mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas Kepercayaan, Dukungan, dan Partisipasi yang diberikan kepada mereka, sehingga hari ini resmi dilantik dan mengemban jabatan yang penuh dengan tanggung jawab untuk memperjuangkan hak Masyarakat.
“Maka dari itu, kami selaku Pimpinan Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara, yang merupakan lembaga Legislatif Unikameral sebagai mitra kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, meningkatkan kemajuan, membangun dan melaksanakan tugas demi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Ungkap Bukhari dalam pidato paripurnanya.
“Kami atas nama Pimpinan Sementara dan seluruh Anggota DPRK Aceh Utara mas Jabatan 2034-2029, mengucapakan terimakasih yang tak terhingga atas Kepercayaan dan Mandat dari seluruh Masyarakat Aceh Utara, supaya dapat mengembankan Amanah, menggapai cita-cita serta dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk lima tahun kedepan.” Harap Bukhari. SE. (Mahlil/Indra)