Info BanyuasinInfo Hukum dan KriminalInfo PolisiPolres Banyuasin

Polres Banyuasin Ungkap 26 Kasus dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dalam Press Release

2
×

Polres Banyuasin Ungkap 26 Kasus dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dalam Press Release

Sebarkan artikel ini

_*BANYUASIN,faktanews24.com*_ – Polres Banyuasin menggelar konferensi pers Pengungkapan kasus capaian penegakan hukum selama periode Juli dan Agustus 2025.

Acara yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Banyuasin, Kompol M. Ali Asri SH ini menyoroti keberhasilan pengungkapan 26 kasus dengan 38 tersangka.

26 kasus yakni terdiri dari, 1 kasus pencurian dengan pemberatan, 1 Perjudian, 1 Kasus Membawa Pergi Perempuan Yang Belum Dewasa Tanpa Seizin Orang Tua / Wali, 1 Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, 1 Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, 21 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Dalam pemaparannya, Wakapolres Banyuasin menekankan bahwa konferensi pers ini bukanlah bentuk kebanggaan, melainkan bentuk keprihatinan atas masih banyaknya pelanggaran hukum di masyarakat.

“Expose ini bukan suatu kebanggaan bagi kita, tapi keprihatinan masyarakat kita masih banyak melanggar hukum. Partisipasi pemberi informasi adalah rekan-rekan media sekalian, tujuannya supaya pemberitaan dapat sampai ke masyarakat dan masyarakat mengetahui ancaman hukuman pidana ini,” ujar Kompol Ali Asri di hadapan awak media.

Dari total 26 kasus yang diungkap, 21 di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 674,57 gram. Sebanyak 24 orang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus narkoba ini. Selain narkoba, Polres Banyuasin juga berhasil mengungkap kasus pencurian (curat), perjudian sabung ayam, membawa pergi perempuan di bawah umur, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banyuasin juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan amanat hukum Pasal 91 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 Ayat 4 KUHAP, yang mewajibkan penyidik memusnahkan barang bukti sitaan yang sifatnya terlarang.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Banyuasin pada minggu sebelumnya, termasuk penyitaan dalam jumlah besar yang berhasil digagalkan.

Pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti komitmen nyata Polres Banyuasin dalam memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini didukung oleh kontribusi dari beberapa Polsek jajaran.

Para pelaku tindak pidana narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda miliaran rupiah.

(Jon _FN)

Jon Heri
Author: Jon Heri