FaktaNews24.com – Tulang Bawang – Aksi nekat pencurian mesin pompa air sumur bor yang sempat meresahkan warga Gunung Sakti akhirnya berakhir. Kurang dari sebulan setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Menggala berhasil membekuk terduga pelaku berinisial YS (22) dan mengamankan barang bukti hasil kejahatan.
Kasus ini bermula saat Rustam, warga Jalan Cemara Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, mendapati mesin submersible sumur bor miliknya raib. Pelaku diduga mematahkan pipa sumur sebelum membawa kabur mesin merek INOTO tersebut. Kejadian itu membuat korban mengalami kerugian dan memicu keresahan warga sekitar.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Menggala bergerak cepat menelusuri jejak pelaku. Upaya itu membuahkan hasil setelah polisi berhasil mengamankan YS di wilayah Menggala tanpa perlawanan. Selain tersangka, polisi juga menyita satu unit mesin submersible merek INOTO berwarna putih beserta kuitansi pembelian sebagai barang bukti.
Kapolsek Menggala, Iptu Yusrizal, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Ini adalah bentuk komitmen tegas kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Menggala. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Berkat kesigapan anggota di lapangan dan laporan cepat korban, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti,” tegas Kapolsek.
Kronologi Singkat :
- Laporan Polisi: LP/B/20/VII/2026/SPKT/Polsek Menggala/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung, tertanggal 19 Juli 2026.
- TKP: Jalan Cemara Gunung Sakti, RT 003/RW 002, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
- Tersangka: YS (22), warga Jalan Cendana Gunung Sakti.
- Barang Bukti: Satu unit mesin submersible sumur bor merek INOTO warna putih dan satu lembar kuitansi pembelian.
- Pasal yang Disangkakan: Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Menggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polsek Menggala juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal di lingkungan masing-masing. Kepolisian menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi menjadi faktor penting dalam mempercepat pengungkapan setiap tindak kejahatan.
“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat berarti. Sinergi antara warga dan kepolisian adalah kunci mempersempit ruang gerak pelaku kriminal,” tutup Kapolsek.












