Bekasi, FaktaNews24.com — Kapolres Metro Bekasi KBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru, S.H., M.Hum. tersebut dihadiri sejumlah unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi, di antaranya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Mustofa, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Drs. H. Endin Samsudin, M.Si, perwakilan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., LL.M, serta sejumlah pejabat dari Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana, khususnya narkotika dan kejahatan lainnya yang telah diputus oleh pengadilan. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana,” ujarnya.
Selain itu, Kajari Kabupaten Bekasi juga mengapresiasi sinergitas antara Kejaksaan, Kepolisian, serta instansi terkait dalam mendukung proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Kerja sama yang baik antar institusi penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah ditangani oleh Penegak hukum dalam hal ini penyidik Polres Metro Bekasi dan Jajaran Polsek. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Sabu dari 27 perkara sebanyak 478,1889 gram
Ganja dari 21 perkara sebanyak 1.906,0172 gram
Ekstasi dari 2 perkara sebanyak 6 butir / 2,9 gram
Obat-obatan terlarang dari 17 perkara, di antaranya Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam, Calmlet, dan Riklona dengan total ribuan butir
Sabun dari 1 perkara sebanyak 484 buah dan 18 dirigen
Handphone dari 16 perkara sebanyak 30 unit
Senjata tajam dari 9 perkara sebanyak 9 bilah
Senjata api mainan sebanyak 3 buah
Senjata api rakitan sebanyak 1 buah
Senapan angin sebanyak 1 buah
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh unsur Forkopimda sebagai bentuk komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana di wilayah Kabupaten Bekasi.

Keikutsertaan Kapolres Metro Bekasi dalam kegiatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari hasil kerja keras aparat penegak hukum, termasuk jajaran Polres Metro Bekasi, dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Melalui sinergi yang kuat antara Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait, diharapkan upaya penegakan hukum dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
![]()












