Berita Nasional

Pemkab Pacitan Gencarkan Sosialisasi Rokok Ilegal, Perkuat Pengumpulan Informasi Masyarakat

×

Pemkab Pacitan Gencarkan Sosialisasi Rokok Ilegal, Perkuat Pengumpulan Informasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
IMG 20251217 WA0562

Faktanews24.com – Pacitan, Pemerintah Kabupaten Pacitan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi. Melalui Satpol PP Kabupaten Pacitan bekerja sama dengan Polres Pacitan serta Polsek Sudimoro, Tulakan, dan Ngadirojo, digelar sosialisasi bahaya rokok ilegal sekaligus penguatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di tingkat desa pada Rabu, 17 Desember 2025.

Kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan pengumpulan informasi dari masyarakat guna menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan konsumen. Sosialisasi menyasar perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan warga agar memahami ciri rokok ilegal serta mekanisme pelaporan.

IMG 20251217 WA0147

Kasatpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menggerus penerimaan negara dari sektor cukai yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

“Rokok ilegal merugikan negara, kualitasnya tidak terjamin, dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Selain itu, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” tegasnya.

Sementara itu, jajaran kepolisian menekankan pentingnya menghidupkan kembali Siskamling sebagai sarana deteksi dini terhadap berbagai aktivitas ilegal di lingkungan desa, termasuk peredaran rokok tanpa cukai.

Satpol PP Pacitan menegaskan akan mengedepankan langkah edukatif dan preventif, namun tetap siap melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Melalui sinergi lintas sektor dan peran aktif masyarakat, Pemkab Pacitan berharap upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.***

Penulis : Jefri Asmoro Diyatno

Loading