Faktanews24.com | JAKARTA SELATAN, – Maraknya peredaran obat golongan G yang tidak sesuai dengan resep dokter bertebaran di mana-mana tanpa penindakan APH
Salah satunya di wilayah hukum Polsek Jagakarsa, sebanyak kurang lebih puluhan butir pil yang terkesan ilegal tanpa resep apapun bebas dijual
Modus toko obat di jalan Lenteng Agung RT 10 RW 04 Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan berkedok kosmetik seharusnya digunakan untuk pengobatan tertentu diantaranya Tramadol, Dextro, Trihexipenidil seakan tak ada kapoknya
Yang parahnya lagi, berdasarkan pengakuan penjaga toko tersebut yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku ada seorang oknum polisi wanita (polwan) berdinas di Polda Metro Jaya bekingi tempat haram itu,
” Toko ini punya Bu Eca dari Polda, ” Ungkapnya, Kamis (11/1) Lalu
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara
Sementara, mengacu Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat, bukan malah sebaliknya
Sejak berita ini rilis, belum ada kutipan resmi dari Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait salah satu anggotanya miliki toko obat tersebut