Berita Nasional

Keputusan MK Dinilai Berpihak pada Kepentingan Partai, Bukan Rakyat: Ini Mengangkangi Konstitusi!

38
×

Keputusan MK Dinilai Berpihak pada Kepentingan Partai, Bukan Rakyat: Ini Mengangkangi Konstitusi!

Sebarkan artikel ini
Img 20251128 Wa0030

Faktanews24.com – Jakarta, Polemik terbaru terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memantik gelombang kemarahan dan kekecewaan publik. Tuduhan bahwa MK tidak lagi steril dan netral mulai menggema dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan aktivis, pemerhati hukum, hingga insan pers investigasi.

Salah satu suara lantang datang dari Dhony Irawan Hendra Wibawa (37), pimpinan media online sekaligus Kepala Divisi Investigasi Tipikor dari Cyber Army Investigasi. Dhony menilai keputusan MK belakangan ini semakin menjauh dari prinsip kedaulatan rakyat, bahkan terkesan melayani kepentingan kelompok tertentu.

“MK harus berbenah. Mengkaji ulang, menelaah kembali. Sesimpel itu permintaannya. Jangan membawa hukum seperti purbakala monoton, fanatik, dan primitif, seolah tidak memahami sistem birokrasi modern yang bersih,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 28 November 2025.

Dhony menegaskan, putusan yang dianggap “sepihak” tersebut telah menimbulkan ketidakadilan dan menciderai amanat konstitusi. Ia menyebut apa yang dilakukan MK justru bertentangan dengan prinsip dasar negara yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Img 20251128 Wa0031Kemarahan publik tidak muncul tanpa dasar. Dalam konstitusi, Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan:

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Frasa ini menegaskan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan tertinggi, sedangkan lembaga negara, termasuk MK, hanya menjalankan amanah konstitusi.

Dhony menilai, prinsip tersebut kini seperti terabaikan.

“Kalau kedaulatan ada di tangan rakyat, kenapa justru keputusan MK akhir-akhir ini seperti tunduk pada kepentingan partai? Ini jelas mengangkangi konstitusi,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa rakyat bukan sekadar objek kebijakan, tetapi subjek utama dalam penyelenggaraan negara. Ketika sebuah lembaga yudikatif tertinggi seperti MK dinilai telah keluar rel, maka konsekuensinya adalah rusaknya kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif merupakan pengejawantahan teori Trias Politika yang diperkenalkan John Locke. Teori ini menjadi dasar agar kekuasaan tidak menumpuk pada satu pihak dan tidak digunakan sewenang-wenang.

“Ketika MK yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru dianggap berpihak, maka sistem checks and balance tidak lagi berjalan. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” tegas Dhony.

Implementasi kedaulatan rakyat seharusnya tercermin dalam:

– Pemilihan langsung oleh rakyat

– Fungsi legislatif yang mewakili rakyat (MPR, DPR, DPD)

– Peradilan yang independen, termasuk MK

Namun beberapa keputusan MK terbaru dinilai bertentangan dengan semangat tersebut.

Salah satu aspek yang disoroti adalah jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945, terutama Pasal 28A-28J. Pasal 28D Ayat (1) dengan jelas mengatakan:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Kritik muncul karena keputusan MK dianggap tidak mencerminkan keadilan bagi seluruh rakyat, melainkan justru mendorong diskriminasi dan ketidaksetaraan dalam penegakan hukum.

Dhony menilai, ketika MK tidak lagi mencerminkan prinsip equality before the law, maka pelaksanaan HAM pun terancam.

“Jangan sampai konstitusi hanya menjadi pajangan pasal-pasal indah tanpa implementasi. Ketika rakyat dirugikan dan hukum tunduk pada kekuasaan, itu bukan negara hukum lagi,” katanya.

Pengamat hukum tata negara menilai bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam implementasi HAM dan supremasi konstitusi, seperti:

– Pengaruh politik terhadap lembaga negara

– Inkonsistensi dalam peraturan perundang-undangan

– Minimnya pendidikan HAM

– Pelanggaran HAM oleh aparat

– Kurangnya kesadaran publik terhadap kontrol demokrasi

Keputusan MK yang kontroversial hanya memperparah persoalan ini.

Seruan Reformasi MK: “Bersihkan atau Hilang Kepercayaan Rakyat”

Dhony menutup pernyataannya dengan tegas:

“Kami hanya meminta MK kembali kepada konstitusi. Lembaga ini harus dibersihkan, diperbaiki, dan diawasi. Jangan sampai hukum dijalankan seperti zaman purbakala tanpa logika, tanpa integritas. Rakyat berhak atas keadilan, bukan kepentingan partai politik.”

Ia menegaskan bahwa kritik masyarakat bukanlah serangan terhadap lembaga negara, melainkan bentuk kepedulian agar demokrasi tetap berjalan sebagaimana mestinya

Di tengah gelombang kritik, publik menunggu langkah serius MK untuk mengembalikan kepercayaan rakyat dan menegakkan supremasi konstitusi.***

Penulis : Jefri Asmoro Diyatno