Muara Bungo, Faktanews24.com – SPBU 24-372.44 yang berlokasi di Muara Bungo kembali menjadi perhatian publik. Pada Kamis, 24 Juli 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bungo melakukan penertiban terhadap kendaraan pelansir BBM di area sekitar SPBU tersebut. Operasi ini dipimpin langsung oleh KBO Satlantas Polres Bungo, Ipda Yusri.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ipda Pol. Yusri membenarkan bahwa pihaknya tengah menindak kendaraan yang diduga digunakan untuk melansir BBM, serta kendaraan yang tidak memenuhi standar operasional.
“Kami menertibkan kendaraan pelansir yang mati pajak dan parkir sembarangan di badan jalan hingga mengganggu pengguna jalan lainnya,” ungkapnya di lokasi.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tindakan tegas tetap diberikan. Semua yang melanggar akan ditilang,” tambah Yusri.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, SPBU 24-372.44 diduga tetap aktif melayani kendaraan pelansir meskipun hal tersebut dilarang oleh hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda, tergantung pada tingkat pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU belum bisa dimintai keterangan. Awak media beberapa kali mencoba menemui pihak terkait, namun mereka tidak berada di tempat. Dihubungi melalui ponselnya tidak diangkat atau tidak direspon.












