Berita Nasional

Warga masyarakat aur kenali menolak keras makatara soroti Dugaan pelanggaran pelanggaran Lingkungan PT SAS jambi

4
×

Warga masyarakat aur kenali menolak keras makatara soroti Dugaan pelanggaran pelanggaran Lingkungan PT SAS jambi

Sebarkan artikel ini
Img 20250921 064415

Warga Aur Kenali menolak keras, Makatara Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SAS Jambi

 

Jambi (faktaNews24.Com)– Rencana pembangunan terminal khusus batubara (TUKS) PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, mendapat sorotan tajam dari Perkumpulan Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan Hidup dan Tata Ruang (Makatara).

Dalam siaran pers, Sabtu (20/9/2025), Sekretaris Umum Makatara Willy Marlupi mengungkap hasil pengamatan lapangan dan analisis citra satelit resolusi tinggi periode 2018–2025. Hasilnya, area seluas 47,6 hektar yang direncanakan untuk TUKS diduga kuat telah mengalami alih fungsi dari lahan pertanian dan hamparan hijau menjadi lahan terbuka.

Makatara mencatat enam poin penting terkait lokasi tersebut, di antaranya:

Beririsan dengan kawasan perumahan (56%), kawasan lindung (30%), tanaman pangan (9%), serta perdagangan dan jasa (5%).

Lokasi berdekatan dengan sungai, daerah resapan, hingga jalur menuju intake PDAM Aur Duri.

Cukup dekat dengan pemukiman, kantor pemerintahan, Jalan Lintas Sumatera, serta pasar rakyat.

Terindikasi adanya sengketa tanah melalui plang, spanduk, dan panel beton di sejumlah titik.

Mendapat penolakan masyarakat sekitar melalui surat keberatan dan aksi protes.

Wali Kota Jambi bahkan sudah menyurati Gubernur Jambi agar penggunaan lahan ditinjau ulang.

Makatara juga menemukan sebagian lokasi masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sesuai Perda Kota Jambi No. 5/2024. Area tersebut bertampalan dengan Lahan Baku Sawah Nasional (LBS) 2024.

Merujuk pada UU No. 41/2009, lahan KP2B tidak boleh dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum. Jika dilanggar, semua perizinan otomatis batal demi hukum.

Laporan resmi Makatara telah disampaikan ke Wali Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, dan BPN sejak 12 September 2025. Namun hingga kini belum ada jawaban.

“Penolakan ini bukan semata sikap masyarakat, melainkan penolakan terhadap pelanggaran aturan tata ruang dan lingkungan yang sudah jelas,” tegas Willy Marlupi.

Kasus TUKS PT SAS Aur Kenali diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik Jambi, terutama karena menyangkut tata ruang, lingkungan hidup, serta keberlangsungan kawasan pangan di daerah tersebut.

(Red)

M Sabri
Author: M Sabri

Pelanggaran llingkungan PT SAS jambi, warga menolak keras
M.sabri