Info Hukum dan Kriminal

“Saya Hanya Ingin Pelaku Dihukum Setimpal”, Ucap Anak Korban Penganiayaan di Indramayu

11
×

“Saya Hanya Ingin Pelaku Dihukum Setimpal”, Ucap Anak Korban Penganiayaan di Indramayu

Sebarkan artikel ini
Img 20251105 Wa0024

Faktanews24.com – Indramayu – Malang benar nasib seorang nenek renta asal Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu. Di usianya yang telah menua, ia justru harus menanggung luka fisik dan batin akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh saudara kandungnya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban.

Menurut keterangan anak korban, Nuryanto, sang ibu berinisial RN saat itu tengah membersihkan lantai rumahnya. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung mendorong korban hingga terjatuh. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengangkat dan membanting tubuh korban ke lantai.

“Saat itu pelaku datang sendiri, langsung mendorong dan membanting ibu saya sambil berteriak menanyakan uang hasil penjualan karang,” ujar Nuryanto saat ditemui wartawan di kediamannya, Rabu (5/11/2025).

Aksi kekerasan tersebut disaksikan oleh seorang warga berinisial W, yang sempat mencoba melerai. Namun bukannya berhenti, pelaku justru berbalik menyerang W dengan cara mencekik lehernya. “Saya sempat teriak karena dicekik,” ungkap W.

W juga menuturkan bahwa pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam jenis golok dari pinggangnya dan mengancam korban. Akibat kejadian itu, RN mengalami luka serius dan diduga patah tulang pada bagian pinggang.

Atas insiden tersebut, pihak keluarga korban resmi melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan itu ke Polres Indramayu dengan nomor laporan STTLP/B/1154/X/2025/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JABAR. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu.

Nuryanto berharap kepolisian segera memproses hukum terhadap terduga pelaku agar ada keadilan bagi ibunya. “Kami meminta pelaku dijerat sesuai hukum yang berlaku, setidaknya dengan Pasal 351 ayat (2) atau Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat,” tegasnya.

Dauri Duryanto
Author: dauri duryanto

Jurnalist

Sumber: TS
(D Duryanto)