Indramayu

Alfamart di Bongas Diduga Ilegal, LSM Trinusa Geruduk Lokasi Pembangunan

3
×

Alfamart di Bongas Diduga Ilegal, LSM Trinusa Geruduk Lokasi Pembangunan

Sebarkan artikel ini

Faktanews24.com – Indramayu – Pembangunan gerai minimarket Alfamart di Desa Kertamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan. Pasalnya, proyek tersebut diduga menabrak Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 500.2/2466 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Izin Pembangunan Toko Swalayan di Kabupaten Indramayu yang ditetapkan sejak 13 Agustus 2025.

Menanggapi hal itu, DPC LSM Trinusa Kabupaten Indramayu melakukan audiensi dengan pihak Kecamatan Bongas dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan pada Senin (3/11/2025). Dalam kegiatan tersebut hadir MP Marzuki yang mewakili Camat Bongas, Aiptu Sobirin dari Unit Intelkam Polsek Bongas, Aiptu Saiful H dari Kanit SPKT, Babinsa Koramil Kandanghaur, serta sejumlah pengurus DPC LSM Harimau. Namun, perwakilan dari Pemerintah Desa Kertamulya tidak hadir.

Ketua DPC LSM Trinusa Kabupaten Indramayu, Naryo, menegaskan pihaknya telah lebih dulu mengirim surat permohonan audiensi kepada pemerintah desa dan kecamatan terkait pembangunan tersebut.

“Kami menilai pembangunan Alfamart itu jelas melanggar surat edaran Bupati. Surat izin yang ditandatangani kuwu dan camat patut dipertanyakan, apakah karena tidak memahami aturan atau ada hal lain. Kami mendesak pihak berwenang menutup sementara pembangunan hingga moratorium dicabut. Bila tetap dilanjutkan, kami menduga ada praktik melawan kebijakan yang berlaku,” ujarnya tegas.

Sementara itu, Camat Bongas Dedi Irawan melalui Kasi Trantib MP Marzuki mengatakan hasil sidak dan pertemuan di lokasi akan segera dilaporkan kepada camat untuk ditindaklanjuti.

“Kami akan membuat laporan resmi kepada dinas terkait serta menyampaikan tembusan kepada Kapolsek Bongas dan Koramil Kandanghaur,” jelasnya.

Pemerintah daerah sebelumnya telah menegaskan bahwa pendirian usaha ritel modern harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk surat edaran Bupati tersebut. Langkah itu dimaksudkan untuk melindungi pelaku UMKM, warung, dan toko tradisional agar tidak tersisih oleh ekspansi ritel modern yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi di tingkat desa.

Views: 10
dauri duryanto
Author: dauri duryanto

Jurnalist

LSM Trinusa
Sumber: SP(D Duryanto)