Berita Nasional

Tanah Jaminan Kredit Diduga Dijual Oknum Petugas Bank BRI di Pacitan Tanpa Persetujuan Nasabah

0
×

Tanah Jaminan Kredit Diduga Dijual Oknum Petugas Bank BRI di Pacitan Tanpa Persetujuan Nasabah

Sebarkan artikel ini

Faktanews24.com – Pacitan, Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari seorang nasabah Bank BRI Unit Punung berinisial IB. Ia menyampaikan keluhannya kepada awak media terkait tindakan oknum mantri BRI Punung yang bernama PR atas dugaan penjualan tanah atau ladang yang menjadi jaminan kredit tanpa persetujuan dirinya sebagai debitur, sebuah tindakan yang memantik tanya besar mengenai etika dan prosedur penyelesaian kredit macet di lembaga perbankan.

IB menjelaskan bahwa ia mengalami kesulitan finansial setelah kehilangan pekerjaan, sehingga tidak dapat mengangsur pinjaman secara penuh seperti biasanya.

“Saya ini kan hutang di Bank BRI Unit Punung, sertifikat tanah atas nama saya dan kredit juga atas nama saya kemudian saya ngangsur dapat setengah. Terus saya terkendala karena setelah keluar dari pekerjaan kemarin itu saya belum kerja sehingga terjadi kemacetan angsuran, karena tidak ada pendapatan. Lalu pihak bank naikkan ke ranah pengadilan,” ungkap IB kepada wartawan pada Sabtu, 1 November 2025.

Namun persoalan tidak berhenti pada kemacetan kredit. Menurut pengakuan IB, justru proses penjualan tanah jaminan dilakukan tanpa melibatkan dirinya, padahal ia adalah pihak yang paling berhak memberikan persetujuan.

Dia mengaku petugas bank hanya datang menemui ibunya dan membicarakan rencana mencari pembeli tanah tersebut.

“Petugas mantri bank PR datang ke rumah, ketemu ibu saya. Mereka bilang akan dicarikan pembeli. Sebelum bicara ke saya, mereka sudah berkomunikasi dengan ibu saya. Akhirnya terjadilah transaksi beberapa minggu lalu antara ibu saya, petugas bank, dan pembeli. Tapi saya sama sekali tidak diajak komunikasi untuk transaksi penjualan tanah tersebut atau tidak diberi tahu sama sekali pada transaksi penjualan tanah pada minggu lalu,” ujar IB dengan nada kecewa.

Pengakuan ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran prosedur, karena dalam praktik perbankan, penjualan agunan kredit macet tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan debitur atau melalui mekanisme resmi seperti lelang.

IB menambahkan bahwa dirinya sebenarnya tidak pernah menyetujui penjualan tanah tersebut, meskipun sebelumnya ia pernah ditawari agar dijual dan ia menerima sisa hasil penjualan.

“Saya sudah bilang, meskipun diberi sisa penjualan satu atau dua juta, saya tetap tidak mau melepaskan tanah milik saya dengan alasan apa pun,” tegasnya.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik Pacitan. Banyak yang mempertanyakan apakah penjualan agunan dapat dilakukan tanpa tanda tangan atau persetujuan debitur, serta apakah ada potensi pelanggaran prosedur oleh oknum petugas bank.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Unit Punung maupun BRI Cabang Pacitan belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penjualan tanah tersebut maupun klarifikasi atas dugaan pelanggaran prosedur.

Masyarakat kini menunggu respons terbuka dari pihak BRI Pacitan atau yang terkait untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap layanan perbankan. Kasus IB berpotensi menjadi polemik baru mengenai etika, transparansi, dan kepatuhan lembaga keuangan dalam menangani kredit macet.***

Penulis : Jefri Asmoro Diyatno

Views: 183