FaktaNews24.com, Bungo – Kuat dugaan tingkah laku Seorang PNS Bungo inisial AT yang nyambi sebagai debcolektor (DC) sikat uang konsumen dan motornya tetap ditarik, pada tgl 29 oktober 2025, dan korban menimbulkan kerugian jutaan rupiah atas perbuatan pelaku tersebut ungkap YALEFENDI sebagai korban 1/11/25.
kejadian ini bermula motor korban BH 6278 UH, telat bayar dan pelaku meminta uang damai agar motor nya tidak di tarik, setelah uang di kasih oleh konsumen selang beberapa hari, datang lagi AT tersebut menarik paksa motor korban tersebut.
Atas perbuatan pelaku AT sebagai DC tersebut, korban melaporkan ke awak media agar pelaku bisa di proses oleh pihak pemerintah kabupaten, karena AT sebagai pegawai negeri sipil, yang tidak baik di contohkan okeh pegawai negeri sipil lain nya.
Kini korban kehilangan uang dan motor atas perbuatan seorang PNS Bungo, yang merangkap kerja sebagai debkolektor, maka dengan ini korban ingin mengetahui peraturan pemerintah kabupaten bungo.
Apalah boleh PNS Bungo mengeksekusi kendaraan masyarakat tanpa keputusan pengadilan ungkap konsumen. (ap)












