Faktanews24.com, Muara Bungo – Lagi-lagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo berinisial ATN diduga bertindak semena-mena layaknya debt collector. ATN menarik paksa satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BH 6278 UK milik Yal Efendi, yang sebelumnya melakukan pinjaman dana melalui leasing BAF Finance Cabang Bungo.
Kronologis kejadian:
Saat itu, Yal Efendi sedang bekerja sebagai buruh bongkar barang di salah satu gudang dekat kantor FIF Finance. Tiba-tiba ATN datang bersama seorang rekannya dan langsung menghampiri Yal Efendi, mengatakan bahwa motornya menunggak cicilan.
Tidak ingin terjadi keributan, Yal Efendi akhirnya pasrah dan menyerahkan motor tersebut kepada ATN. Ia juga dipaksa menandatangani secarik tulisan yang tidak jelas isinya.
Setelah kejadian itu, Yal Efendi menghubungi istrinya dan memberitahu bahwa motornya telah ditarik oleh ATN. Mendengar kabar tersebut, sang istri marah dan mengingatkan bahwa sebulan sebelumnya ATN pernah datang ke rumah mereka untuk meminta uang Rp1 juta, dengan alasan agar motor mereka tidak ditarik. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, Yal Efendi hanya mampu memberikan Rp500 ribu. Saat itu ATN mengatakan, “Sudah aman, tidak akan ada lagi yang menarik motor ibu.”
Namun malang bagi Yal Efendi, saat sedang bekerja kembali sebagai buruh bongkar muat, ia bertemu lagi dengan ATN. Tanpa menunjukkan surat penarikan resmi, ATN langsung mengambil motor tersebut secara paksa dan membawanya pergi.
Sekitar pukul 18.00 WIB, istri korban meminta bantuan kepada awak media untuk melaporkan kejadian tersebut. Dari informasi yang diterima, motor tersebut bisa dikeluarkan kembali dengan syarat membayar Rp1.200.000.
Pihak keluarga akhirnya berencana untuk membuat laporan ke Polres Bungo atas dugaan tindakan tidak menyenangkan dan perampasan kendaraan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, media belum berhasil menghubungi ASN berinisial ATN. Saat dihubungi melalui telepon seluler, panggilan tidak diangkat dan pesan yang dikirim juga tidak dibalas.












