OKI – Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) mencuat di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Hasil investigasi tim GPP-Sumsel menemukan indikasi kuat bahwa Kepala Desa Asmir Martadinata (KAS) bersama sejumlah oknum perangkat desa dan kroni-kroninya diduga telah menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri melalui pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021–2024.
Dana Desa Diduga Dikorupsi, Program Fiktif Tak Terealisasi
Dalam laporan investigasi tersebut, ditemukan sejumlah program pemerintah seperti bedah rumah, irigasi sawah, hingga bantuan pangan murah (beras murah) yang dilaporkan selesai, namun tidak pernah terealisasi di lapangan. Bahkan, warga mengaku tidak pernah merasakan manfaat dari dana desa selama beberapa tahun terakhir.
“Kami warga di sini tidak pernah tahu ke mana uang desa itu digunakan. Kalau rapat, mereka cuma sesama perangkat desa saja, tidak pernah melibatkan warga. Tidak ada satu pun masyarakat sini yang menikmati hasil dari dana itu,” ungkap salah satu warga Desa Tanjung Alai yang enggan disebut namanya kepada tim GPP-Sumsel.
Lebih parah lagi, warga juga membeberkan bahwa adik kandung Kepala Desa, dijadikan Bendahara Desa, yang jelas-jelas melanggar asas netralitas dan larangan praktik nepotisme dalam pengelolaan keuangan desa,indikasi Kuat Penyalahgunaan Wewenang dan Nepotisme.
Hasil investigasi GPP-Sumsel menunjukkan adanya pola penyalahgunaan wewenang oleh Kades Kasmir Martadinata dalam menentukan struktur perangkat desa dan dalam penggunaan anggaran.
Posisi strategis seperti bendahara justru diberikan kepada keluarga kandungnya Inisial (RWD) , yang menyalahi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan larangan nepotisme sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Selain itu, dugaan praktik rekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan kegiatan fiktif juga ditemukan. Sejumlah proyek dilaporkan selesai padahal di lapangan tidak ditemukan hasil fisik maupun manfaatnya bagi masyarakat.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Atas temuan tersebut, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Asmir Martadinata berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:
-. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
-. Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 – dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
-. Pasal 18 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – pelanggaran pengelolaan dana desa dan kewenangan jabatan.
-. Permendagri No. 20 Tahun 2018 – asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran dalam pengelolaan keuangan desa.
GPP-Sumsel mendesak aparat penegak hukum, baik Inspektorat Kabupaten OKI, Kejaksaan Negeri OKI, maupun Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk segera:
1. Melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa dan ADD Desa Tanjung Alai tahun 2021–2024.
2.Mengusut tuntas dugaan korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Asmir Martadinata.
3.Menindak tegas praktik nepotisme berupa penunjukan adik kandung sebagai bendahara desa. 4.Menjamin transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam setiap kegiatan desa ke depan.
GPP-Sumsel Siap Gelar Aksi Bila Tak Ditindaklanjuti Ketua Umum GPP-Sumsel M Khalik menegaskan, apabila dalam waktu 7×24 jam tidak ada langkah tegas dari pihak berwenang, maka pihaknya akan menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan tinggi dan Inspektorat Kabupaten OKI untuk mendesak penegakan hukum secara nyata terhadap Kepala Desa kasmir Martadinata dan jajarannya.
Kami tidak akan diam. Negara harus hadir dan menindak tegas oknum yang telah merusak kepercayaan rakyat terhadap program Dana Desa. Setiap rupiah dana publik harus kembali untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya keluarga sendiri,” tegas Obie kordinator investigasi GPP-Sumsel.












