Info Lampung

Tim Tekap 308 Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur Desa Sabuk Empat

12
×

Tim Tekap 308 Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur Desa Sabuk Empat

Sebarkan artikel ini

Faktanews24.com – Lampung Utara – Sat Reskrim Polres Lampung Utara melalui Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial R (50) di Sumatra Selatan, Kamis (25/9/2025).

Pelaku diduga kuat melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri di Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang.

Aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali pada Mei hingga Juni 2025 di rumah korban. Akibat perbuatannya, korban masih di bawah umur itu kini hamil.

Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 17/2016 jo. UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Sumber : Humas Polda Lampung

Views: 0
Info Lampung utara
Iqbal (Kaperwil Lampung) 085379946363