Faktanews24.com-Aceh Timur – Menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan adanya pengabaian laporan pelecehan seksual oleh Satpol PP dan WH Aceh Timur, pihak instansi memberikan klarifikasi resmi.
Kasatpol PP dan WH Aceh Timur T. Amran, SE, MM menegaskan bahwa tudingan laporan diabaikan adalah tidak benar. Pihaknya menjelaskan, pada pertengahan Agustus 2025, pelapor berinisial MJ datang ke Kantor Satpol PP dan WH bukan untuk melapor, melainkan melakukan diskusi dan konsultasi hukum dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Waktu itu yang bersangkutan hanya berkonsultasi. Baru pada tanggal 8 September 2025, pelapor resmi membuat Laporan Kejadian dengan Nomor: 11/IX/2025/PPNS Satpol PP dan WH. Setelah itu kami menindaklanjuti dengan mengeluarkan Sprintgas untuk proses hukum jinayat,” jelas Amran atau yang akrab disapa Ampon dalam keterangan tertulisnya, Kamis 25 September 2025.
Namun, lanjutnya, pada tanggal 12 September 2025, pelapor secara resmi mencabut laporan tersebut. Pencabutan ini dibuktikan dengan Surat Permohonan Pencabutan Laporan Kejadian yang ditandatangani langsung oleh pelapor, bermeterai, dan ditujukan kepada Kasatpol PP dan WH Aceh Timur.
Dalam surat itu, pelapor menegaskan pencabutan dilakukan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Isi surat tersebut berbunyi antara lain:
“…dengan ini saya selaku pelapor mencabut/menarik kembali Laporan Kejadian yang telah saya laporkan ke Satpol PP & WH Kabupaten Aceh Timur, dikarenakan agar perkara yang saya alami dapat diproses di Kepolisian Kabupaten Aceh Timur,” tulis pelapor dalam surat pencabutan itu.
Kasatpol PP dan WH Aceh Timur menegaskan, fakta ini menunjukkan bahwa laporan tidak pernah diabaikan. Justru, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hingga adanya permohonan pencabutan dari pelapor sendiri.
“Jadi bukan kami yang mengabaikan, tapi pelapor memilih agar kasus ditangani oleh kepolisian. Itu hak korban, dan kami menghormati sepenuhnya,” tegasnya.
Pihaknya berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan agar publik tidak menerima informasi yang keliru.
“Kami tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian tutup T. Amran.(M.Amin.M.H)












