Tulang Bawang Barat – Realisasi Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Tulang Bawang Barat tahun 2024, menjadi sorotan publik pasalnya berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Lampung ditemukan penggunaan Dana BOS tidak sesuai juknis. Kamis (25/9/2025)
Bersumber dari LHP – BPK bahwa Dana BOS SMPN 1 TBB disimpan di rekening pribadi, selain itu ditemukan selisih atas belanja dana BOS sebesar Rp104.657.400,- katanya digunakan untuk sumbangan dan pengeluaran lainnya yang tidak sesuai dengan juknis sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Atas temuan tersebut Kepala sekolah SMPN 1 Tulang Bawang Barat di wajibkan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp104.657.000,- ke kas negara, melalui kas Daerah.
” Sementara hasil konfirmasi dengan tim BOS dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang Barat menyatakan, bahwa pembinaan telah dilakukan melalui kegiatan sosial juknis BOS kepada seluruh kepala sekolah dan bendahara BOS setelah juknis BOS terbit dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi namun masih ada beberapa sekolah yang tidak mematuhi penggunaan BOS sesuai juknis,” jelasnya
Nurhamid, M.pd selaku Kepala sekolah SMPN 1 Tulang Bawang Barat tentunya tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) dan
Peraturan menteri Pendidikan, Kebudayaan, riset dan teknologi nomor 63 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan menteri Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS satuan pendidikan.
Sampai berita ini diterbitkan Nurhamid, M.pd belum bisa diminta keterangan pasalnya saat awak media lakukan kunjungan yang bersangkutan tidak ada ditempat, menurut keterangan dari sumber yang enggan menyebutkan namanya, Kepala sekolah emang jarang masuk, jika masuk kerja pasti tidak lama, keluar tidak tau kemana,” terangnya.










