Faktanews24.com, Muara Bungo – maraknya parkir liar di Kabupaten bungo, Riana sebagai angota DPRD soroti dinas perhubungan Kabupaten bungo terkait marak nya parkir liar, yang tentunya merugikan pendapat daerah pungkas riana sebagai angota DPRD. 22/9/25.
Dari hasil Investigasi dilapangan oleh awak media, isu yang berkembang di masyarakat Kabupaten Bungo sa’at ini terkait perda nomor 1 tahun 2024 Peraturan Daerah Kabupaten bungo ini mengatur tentang ketentuan umum, pajak daerah, Retribusi dan tata cara pemungutan pajak,
sebagai petugas penegak peraturan daerah, POL PP Terbukti tidak menjalankan PERDA tersebut karena masih banyak di temui di beberapa titik parkir liar tanpa menggunakan identitas resmi alias ilegal.
Seharusnya kaborasi yang baik antara DISHUB Kabupaten bungo bersama POL PP untuk menertibkan serta menjalankan PERDA agar pendapatan daerah Kabupaten bungo bisa meningkat lebih baik dari sebelumnya, namun dalam hal ini masih banyak parkir liar yang belum di tertib kan sesuai dengan perda yang sudah di terbitkan oleh DPRD kabupaten bungo.
Sampai berita ini diturunkan belum ada dari dinas terkait baik dari DISHUB maupun POL PP Kabupaten bungo, untuk menindak lanjuti apa yang di sampaikan oleh RIANA sebagai angota DPRD kabupaten bugo. Namun dari hasil dari media menghubungi kasat POL PP beliu mengatakan tidak ada hubungan parkir dengan POL PP dan siapa yang harus menertibkan selain dari penegak PERDA.












