Scroll untuk baca artikel
Info Pendidikan

melihat kjadian korban KDRT,  apakah boleh melapor ?

2
×

melihat kjadian korban KDRT,  apakah boleh melapor ?

Sebarkan artikel ini

 

FaktaNews24.com / Maraknya korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang di dominasi Perempuan, sering kali kurang memiliki kekuatan dan kekuasaan yang menyebabkan sulitnya melakukan pelaporan ke pelayanan kepolisian.

Bagaimana jika korban kekerasan dalam rumah tangga menerima ancaman untuk tutup mulut sebelum melakukan pelaporan ke pihak kepoisian ?

 

Dilansir berbagai sumber berita online, banyak korban KDRT takut untuk melapor karena berbagai hal, ada yang mengatakan sudah melapor namun malah menjadi tersangka,ada yang mengatakan tidak mempunyai atau tidak bisa menggunakan transportasi untuk pergi melapor, ada pula yang mengatakan tidak ada bukti atau saksi, ada pula yang mengatakan bertahan demi anak.

 

Korban KDRT seringkali merasa terisolasi dan takut untuk berbicara. Pembuktian atas kasus-kasus KDRT pun sangat minim saksi dikarenakan sering terjadi di ruang privasi atau tertutup. Namun hal ini ada solusi, tindakan hukum pada KDRT hanya dapat diadukan kepada pihak berwajib oleh Korban itu sendiri, kecuali Korban telah memberikan kuasanya kepada orang yang dipercaya.

 

Hal tersebut dipertegas pada Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU KDRT, yaitu:

“(1) Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik ditempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.”

“(2) Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.”

 

Dari pasal diatas, apabila kamu korban KDRT, jangan takut untuk meminta bantuan dan beri mereka kuasa ke tetangga atau saudara yang bisa kamu percayai untuk melaporkan kejadian ke kantor polisi. Namun apabila kamu saudara atau tetangga yang melihat kejadian KDRT tersebut, jangan takut untuk membantu. Jelaskan kepada korban bahwa kamu bisa membantu melaporkan ke pihak polisi, beri dia kepercayaan dan bantu dia untuk berani memberikan kuasa kepada kamu.

Setelah kamu diberi kuasa, jangan lupa sertakan bukti berupa video dan foto terjadinya kekerasan sebagai pendukung pelaporan.

 

Tetapi apabila Korban tidak berkenan memberikan kuasa untuk melaporkan tindakan hukum yang telah terjadi, jangan khawatir ya, karena sebagai anggota keluarga, kamu dapat melakukan tindakan lain untuk dapat mencegah berlanjutnya kekerasan terhadap korban. Pasal 15 UU KDRT menegaskan bahwa:

“Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuan untuk:

Mencegah berlangsungnya tindak pidana;

Memberikan perlindungan kepada korban;

Memberikan pertolongan darurat; dan

Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.”

 

Ketentuan pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga juga telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 Pasal 44 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagai berikut:

“(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”

 

Kepada para korban KDRT, jangan menghadapi masalah ini sendirian. Banyak orang peduli dan siap membantu. Jangan ragu untuk meminta bantuan kepada keluarga, teman, atau siapa pun yang kamu percaya. Ingat, perempuan berhak hidup bahagia dan bebas dari kekerasan.

 

Penulis : Wandri Dodi

Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Lancang Kuning

yohanes
Author: yohanes

Tingal di Pekan Baru RIU

Hukum
Wandri Dodi / YB. Sihotang(KAPERWIL-RIAU)