Scroll untuk baca artikel
Berita Viral

Viral Penarikan Mobil di Jambi, POJF Beri Klarifikasi: Tindakan Sesuai Standar Operasional Prosedur

Gusti Faktanews24
1
×

Viral Penarikan Mobil di Jambi, POJF Beri Klarifikasi: Tindakan Sesuai Standar Operasional Prosedur

Sebarkan artikel ini

Sebuah video yang memperlihatkan aksi penarikan mobil di kawasan Jalan Gajah Mada, Kota Jambi, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Pengamanan Objek Jaminan Fidusia (POJF) memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan bahwa tindakan mereka telah sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

Insiden tersebut melibatkan mobil Toyota Avanza berwarna silver metalik dengan nomor polisi BA 1336 BP. Berdasarkan hasil pemeriksaan POJF di lapangan, kendaraan itu diketahui menggunakan pelat nomor palsu BH 1979 NA yang tercatat sebagai milik Toyota Agya.

Melalui pemeriksaan fisik mendetail, tim POJF memindai barcode di balik pintu kiri kendaraan, kemudian mencocokkannya dengan nomor rangka dan mesin. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa unit tersebut cocok dengan data milik Toyota Astra Finance (TAF), dan tercatat sebagai kendaraan yang telah digelapkan.

“Unit ini sebelumnya dirental dan tidak dikembalikan. Pemilik sahnya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang sebagai tindak pidana penggelapan, sesuai Pasal 372 KUHP,” jelas perwakilan POJF dalam keterangannya. Berdasarkan laporan polisi dan surat kuasa dari pemilik, POJF melaksanakan tugas pengamanan unit sesuai kewenangan.

Namun, proses di lapangan ketika Unit ditemukan tidak berjalan mulus. Pihak yang menguasai kendaraan menolak bekerja sama dan berusaha melarikan diri. Meski tim POJF telah menunjukkan dokumen pendukung seperti sertifikat fidusia, surat kuasa, dan laporan kepolisian, situasi tetap memanas. Kericuhan terjadi setelah pihak terkait memanggil sejumlah orang ke lokasi, yang menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Situasi berhasil dikendalikan setelah personel Detasemen Polisi Militer (Denpom) turun tangan. Kedua pihak kemudian dibawa ke kantor Denpom untuk proses mediasi lebih lanjut.

POJF mengapresiasi langkah cepat Denpom dalam meredam konflik,memberikan fasilitas dan ruang untuk penyelesaian masalah ini dan menyayangkan beredarnya video insiden yang dinilai tidak utuh serta menyesatkan opini publik.

Kami sangat dirugikan secara moral akibat penyebaran video yang sudah dipotong-potong. Kami meminta agar pihak yang memviralkan video tersebut turut menyertakan versi lengkapnya agar informasi tidak menyesatkan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar kuasa hukum POJF.

Pihak POJF menegaskan komitmen mereka untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang sah.

Penulis:Gusti Dian Saputra

Gusti Dian Saputra
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x