Tegal, Faktanews24 (Jateng) – Malang nasib yang dialami AAditya, alumni SMK Pristek Pangkah jurusan Otomotif tahun 2023. Sudah dua tahun berlalu sejak ia dinyatakan lulus, namun hingga kini ia belum dapat mengambil ijazahnya karena terkendala biaya administrasi sekolah. Akibatnya, ia kesulitan mencari pekerjaan karena tidak memiliki dokumen penting tersebut.
Aditya sempat berinisiatif untuk meminta foto kopi ijazah kepada pihak sekolah agar bisa digunakan sementara sebagai persyaratan kerja. Waktu itu melalui mantan wali kelasnya, ia diarahkan untuk bertemu langsung dengan Kepala Sekolah SMK Pristek, H. Sukardi. Namun bukannya mendapatkan solusi, Aditya justru menerima tanggapan yang menyakitkan.
“Kamu sudah dilulusin kok mau macam-macam. Bayar dulu baru saya kasih ijazahmu,” ungkap Aditya menirukan perkataan kepala sekolah saat diwawancarai wartawan.
Orang tua Aditya, Darsono juga menyatakan kesedihannya atas kondisi ini. Ia mengaku telah berupaya mencari dana agar ijazah anaknya bisa diambil, namun keterbatasan ekonomi membuatnya belum mampu melunasi biaya administrasi yang diminta pihak sekolah.
“Kami mohon kebijaksanaan dari pihak sekolah. Kami bersedia mencicil, asalkan anak kami bisa segera bekerja. Itu harapan kami sebagai orang tua,” ungkap Darsono penuh harap.
Padahal berdasarkan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya. Kebijakan ini ditegaskan untuk menjamin hak siswa atas dokumen pendidikan mereka sebagai alat untuk melanjutkan hidup.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, yang seharusnya hadir sebagai solusi di tengah kesulitan masyarakat, bukan justru menambah beban mereka. Pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan setempat diharapkan segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini.*