FaktaNews24.com, Aceh Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). . Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara sebagai bagian dari upaya menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara, Rabu (19/11/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 134 perkara yang ditangani sepanjang 2025, mencakup delapan jenis kasus mulai dari narkotika, kepabeanan, minyak mentah, obat-obatan, hingga benda-benda lainnya.

Pemusnahan dilakukan disesuaikan dengan jenis barang bukti, Narkotika Sabu-sabu blender, Handphone dihancurkan dengan palu, sementara barang bukti seperti Ganja dan lainnya dibakar hingga habis. Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan disaksikan berbagai pihak untuk memastikan transparansi.
Kepala Kejari Aceh Utara, Hilman Azazi, menyampaikan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian penting dari sistem pertanggungjawaban kejaksaan. Pemusnahan ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil, tetapi juga langkah untuk mencegah kecurangan maupun penyimpangan di internal aparat penegak hukum.
Hilman menambahkan bahwa dengan pemusnahan ini, seluruh rangkaian penanganan perkara pada tahun berjalan telah diselesaikan. Ia menegaskan bahwa keterbukaan proses menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kejaksaan, ujar Hilman.

“Transparansi seperti ini penting agar publik mengetahui bahwa setiap barang bukti diproses secara terbuka dan tidak satupun diselewengkan,” pungkas nya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam mencegah dan melaporkan peredaran barang ilegal. “Apabila mengetahui adanya pelanggaran, segera laporkan ke pihak berwenang. Sinergi dan tindakan preventif dari aparat penegak hukum juga sangat penting untuk menekan peredaran barang terlarang di Aceh Utara,” tutup Hilman.
Barang bukti yang dimusnahkan, Sabu seberat 7.044,59 gram dari 31 perkara, Ganja 8.611,5 gram dari 4 perkara, Obat-obatan 8.025 butir dari 3 perkara, Pakaian 2 karung dari 12 perkara, Gawai/elektronik 44 unit dari 38 perkara, Minyak mentah dari 2 perkara, Bawang merah: 2 karung dan Benda lainnya 68 buah dari 44 perkara.
Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Polres Lhokseumawe, Polres Aceh Utara, Pengadilan Lhoksukon, Lapas Kelas IIB Lhoksukon, serta instansi lain sebagai bentuk pengawasan bersama.












