Buru, Faktanews24.com//Acara Silaturahmi dan diskusi antara para kepala Soa dan para kepala adat dataran rendah Waeapo bersama Jagalihong Law Office pada hari Selasa, 16/09/2025 telah menghasilkan kesepakatan krusial terkait status kepemilikan Gunung Botak, atau yang lebih dikenal juga sebagai Gunung Lea Bumi. Dengan jelas kesepakatan ini menegaskan bahwa Gunung Botak adalah warisan sah dari Kapitan Baman Tausia, yang telah diturunkan secara turun temurun kepada anak cucu dan keturunannya sejak awal sejarah peperangan di Pulau Buru. Sabtu,20/09/2025.
Para kepala Soa dan para kepala adat secara tegas membuka ruang masyarakat adat maupun anak cucu Kapitan Baman Tausia untuk mencari nafkah di kawasan Gunung Botak. Namun mereka juga menegaskan larangan keras terhadap klaim kepemilikan dari pihak manapun diluar ahli waris Baman Tausia. Karena sudah tidak menjadi rahasia lagi, terungkap saling klaim kepemilikan Gunung Botak. Dan hal inilah yang menimbulkan konflik dikawasan itu karena mengklaim mengaku sebagai pemilik sah.
“Gunung Botak ( Lea Bumi ) tidak boleh diakui atau diklaim sebagai milik sekelompok tertentu ataupun individu lain. Ini hak waris Kapitan Baman Tausia yang tidak bisa diganggu gugat,” tegas para tokoh dalam pertemuan silaturahmi dan diskusi bersama Jagalihong Law Office, tim asistensi hukum keluarga ahli waris Marga Baman.
Kondisi saling Komplain dengan mengklaim kepemilikan Gunung Botak ( Lea Bumi ) inilah yang menjadi alasan utama lahirnya kesepakatan tersebut. Dalam upaya menegaskan kembali hak adat dan meminimalisir konflik, para kepala Soa dan para kepala adat mengambil beberapa langkah strategis penting, antara lain :
1. Penyampaian pemberitahuan resmi kepada pemerintah dan tokoh adat bahwa Gunung Botak adalah milik Kapitan Baman Tausia.
2. Penerbitan surat peringatan resmi kepada pihak-pihak yang bekerja di kawasan Gunung Botak dan Bia Nita tanpa izin dari ahli waris
3. Memberikan kuasa penuh kepada Jagalihong Law Office sebagai tim asistensi hukum keluarga ahli waris Marga Baman Tausia untuk menindaklanjuti klaim – klaim kepemilikan yang tidak sah.
4. Penolakan tegas terhadap seluruh bentuk pengakuan hak milik oleh pihak manapun diluar keturunan Baman Tausia.
Selain itu, dalam semangat menjaga keaslian dan kebenaran adat, para tetua adat juga menantang siapapun yang merasa memiliki klaim sah atas Gunung Botak berani melakukan sumpah adat secara terbuka bersama Marga Baman.
“Jika ada yang merasa benar memiliki hak atas Gunung Botak, silakan datang dan buktikan dihadapan adat. Mari lakukan sumpah adat bersama Marga Baman, disitu kebenaran akan diuji,” tegas salah satu Kepala soa penuh semangat.
Langkah ini dianggap sebagai upaya krusial untuk menegaskan kepemilikan adat yang sah sekaligus meredam konflik yang muncul akibat saling klaim. Para kepala Soa dan para kepala adat juga mengharapkan agar pemerintah pusat maupun daerah segera memberikan dukungan dengan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mengklaim kepemilikan Gunung Botak diluar garis waris yang sah.
Para tokoh adat juga memberi kesempatan kepada seluruh anak cucu dan masyarakat adat untuk mencari nafkah di Gunung Botak Lea Bumi tanpa dipungut biaya, namun dilarang keras untuk mengklaim atau mengaku kepemilikan baik secara perseorangan maupun kelompok, sebab amanat sejarah yang ada pada kami anak cucu keturunan Kapitan Baman Tausia adalah seluruh anak cucu boleh menikmati hasil alam di Gunung Lea Bumi secara bersama-sama karena sangat luas, namun harus tetap merawat dan menjaga tempat sakral “Bekas telapak kaki Kapitan Baman Tausia” yang dijaga oleh 7 Kepala Soa/kepala adat yang mendiami dataran Waelata sejak jaman peperangan usai hingga sekarang. Adapun tentang pemberian ketel Anhoni akan dijelaskan pada berita yang lain.
Dengan penegasan ini, diharapkan Gunung Botak Lea Bumi tetap menjadi warisan budaya, sejarah dan ekonomi yang terjaga bagi keturunan Kapitan Baman Tausia, sekaligus menghindari konflik sosial yang merugikan semua pihak. ( Anny Faktanews24 )











