Uncategorized

Diduga “Andre Sin” Penampung BBM Bersubsidi Milik Nelayan Terbesar yang Tak Tersentuh Hukum di Pasar 10 Veteran

5
×

Diduga “Andre Sin” Penampung BBM Bersubsidi Milik Nelayan Terbesar yang Tak Tersentuh Hukum di Pasar 10 Veteran

Sebarkan artikel ini
IMG 20260220 WA0001

Labuhan Deli, Faktanews24.com

 

Praktik penimbun bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang sempat tutup kini beroperasi kembali.

 

Dengan modus operandi dilangsir pakai becak di kumpulkan suatu tempat setelah terkumpul semua baru di langsir ke gudang milik “Andre Sin” yang gudangnya berada di Pasar 10 Veteran Deli Serdang.

 

Gudang yang terletak di kawasan tersebut tampak tidak memiliki plang izin usaha, menambah kecurigaan bahwa tempat tersebut digunakan untuk kegiatan ilegal terkait pengolahan BBM bersubsidi.

 

Diduga salah satu Truk langsir yang ikut antrian di SPBU di Belawan tersebut milik “AS” yang akan membeli solar dengan jumlah besar untuk di timbun dulu ke gudang yang berada di pasar 10, setelah cukup baru dijual ke gabion belawan.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para mafia BBM diduga menggunakan beberapa barcode serta plat kendaraan palsu pada unit yang sama untuk menghindari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).

 

“Andre Sin” diduga terus beroperasi dengan cerdik untuk menghindari deteksi dari Aparat Penegak Hukum (APH), Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

 

Meskipun sudah banyak gudang yang digerebek oleh satuan TNI dan Kejaksaan, mafia BBM ilegal ini masih terus berani mengoplos dan menyimpan BBM bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi yang merugikan negara dan masyarakat.

 

Warga sekitar yang namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa gudang tersebut setiap hari beroperasi.

 

“Gudang itu memang aktif malam hari. Sejak ada razia, mereka semakin hati-hati, karena mereka takut kena razia lagi, terutama setelah banyaknya razia dan penggerebekan gudang-gudang minyak oplosan yang menjadi viral. Kami pun khawatir kalau gudang itu terbakar, dampaknya akan merugikan kami sebagai warga sekitar, ” ungkap warga tersebut. Jumat (20/2/2026)

 

Berdasarkan Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001), setiap pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin yang sah dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000. Selain itu, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU 22/2001, yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.

 

(tim)