
Faktanews24.com – Mesuji – Kios pupuk subsidi Adi Jaya yang terletak di desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung diduga timbun dan jual pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska diatas harga HET (harga eceran tertinggi),
“Menurut keterangan dari gapoktan selama ini para petani yang tergabung dalam kelompok tani didesa Telogo Rejo, Panggung Rejo dan Sungai buaya, membeli pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska di kios pupuk subsidi Adi Jaya dengan harga Rp140.000 – Rp145.000 ribu per sak berat 50 kg, Jum’at (29/2/2026).
Namun mulai bulan Januari 2026 kios pupuk Adi Jaya menjual pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska dengan harga Rp105.000 – Rp107.000, per sak berat 50 kg,” terangnya
“Masih kata nara sumber, yang lebih miris lagi para petani di wajibkan untuk menyerahkan uang terlebih dahulu jika mau dapat pupuk subsidi meskipun belum ada barangnya (pupuk subsidi) kemudian harus menunggu berbulan – bulan baru dapat pupuknya,”katanya
Atas informasi tersebut awak media beserta team mendatangi kios pupuk subsidi Adi Jaya, milik H.Kholik, untuk konfirmasi terkait informasi pupuk subsidi yang dijual diatas HET,
Namun setiba awak media di kios pupuk subsidi Adi Jaya, terlihat puluhan ton pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska diduga sengaja ditimbun dalam gudang,

Sementara pemilik kios Adi Jaya H.Kholik tidak bisa di temui, menurut keterangan dari penjaga kios yang tidak mau menyebutkan namanya, pak H.Klolik tidak ada ditempat, jika ada perlu hubungi saja Dika anaknya, karena untuk masalah penjualan pupuk sudah diserahkan kepada anaknya Dika,” jelasnya
Jika mengacu peraturan pemerintah tahun 2026 harga resmi pupuk bersubsidi saat ini di tingkat pengecer adalah Rp1.800 per kg untuk Urea atau Rp90.000 per sak berat 50 kg dan Rp1.840 per kg atau Rp.92.000 per sak untuk Phonska berat 50 kg.
Menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda besar, serta pencabutan izin usaha bagi kios atau distributor yang nakal.
Hukum yang relevan mengatur sanksi tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2), UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
Sedangkan menimbun pupuk subsidi adalah perbuatan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda dan hukuman penjara, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Penegakan hukum terhadap penimbunan pupuk subsidi dilakukan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan, yang bisa mengakibatkan hukuman berat bagi pelakunya.
Sampai berita ini di terbitkan pemilik kios pupuk subsidi Adi Jaya H.Klolik dan Dika tidak biasa diminta keterangan terkait dugaan penimbunan dan penjualan pupuk subsidi di atas harga HET.
Pasalnya berulang kali awak media lakukan kunjungan ke kios Adi Jaya untuk konfirmasi yang bersangkutan (H. Kholik dan Dika) tidak mau menemui awak media, terkesan menghindar dari awak media.
Dalam waktu dekat awak media beserta team akan segera melaporkan pemilik kios pupuk subsidi Adi Jaya yang diduga menimbun dan menjual pupuk subsidi di atas harga HET ke pada Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas di Kabupaten Mesuji.














