Berita Nasional

Proyek Jargas Dumai–Sei Mangkei Masuki Tahap Tender, CERI Peringatkan Risiko Persekongkolan

41
×

Proyek Jargas Dumai–Sei Mangkei Masuki Tahap Tender, CERI Peringatkan Risiko Persekongkolan

Sebarkan artikel ini
Img 20251119 Wa0017

Fakatanews24.com – Dumai – Proyek pembangunan jaringan gas (jargas) Dumai–Sei Mangkei senilai Rp6,6 triliun segera memasuki tahap tender terbuka setelah sempat mengalami keterlambatan. Pembangunan yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) ini berada di bawah tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan ditargetkan mulai direalisasikan sesuai jadwal.

Proyek ini akan mengalirkan gas dari Wilayah Kerja Andaman di Aceh menuju Sumatera hingga Jawa. Jargas nantinya diharapkan menggantikan penggunaan tabung LPG melon di rumah tangga, yang selama ini kerap menimbulkan risiko kebakaran dan ledakan serta berbiaya distribusi tinggi. Dengan jaringan langsung, harga gas diproyeksi lebih murah sekaligus lebih aman bagi masyarakat.

Saat ini pemerintah tengah mencari pelaksana terbaik melalui tender terbuka sebagaimana diamanatkan undang-undang. Mekanisme tender menjadi keharusan lantaran proyek menggunakan anggaran negara dan tidak dapat diberikan melalui penunjukan langsung. Proses seleksi besar seperti ini biasanya mendapat pengawasan ketat Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk KPPU dan KPK, guna mencegah persekongkolan maupun tindak pidana korupsi.

Potensi kerawanan tender menjadi sorotan, menyusul pengalaman pada proyek CISEM Tahap II. Pemenang tender proyek tersebut kini sedang disidang oleh KPPU setelah lembaga tersebut menemukan dua alat bukti dugaan persekongkolan dalam tender. Kasus itu berasal dari laporan LSM Center for Energy Resources Indonesia (CERI) yang masuk sejak 2024.

Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, dalam keterangannya yang dikutip dari Riau Pos, mengingatkan panitia proyek Dumai–Sei Mangkei agar berhati-hati menindaklanjuti proses kualifikasi.

“Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus transparan, akuntabel, dan mengedepankan persaingan sehat sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Jika ada syarat diskriminatif, itu bisa masuk kategori mal administrasi bahkan berpotensi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

CERI mencium adanya dugaan rekayasa pada sejumlah syarat teknis dalam dokumen kualifikasi bernomor 01.PQ/DJM/MIGAS2.KESDM/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 yang dinilai berpotensi menguntungkan pihak tertentu. Selain itu, muncul isu bahwa peserta tender berstatus Kolabilitas 3 (Kol-3), yaitu kredit “kurang lancar”, tetap diloloskan. Status tersebut menunjukkan perusahaan terlambat membayar pokok atau bunga antara 3 hingga 6 bulan dan secara aturan perbankan masuk kategori berisiko tinggi.

Jika peserta berstatus Kol-3 lolos dan bahkan menang, potensi gugatan dari peserta lain dinilai tak terhindarkan karena dianggap melanggar prinsip kelayakan dan kehati-hatian dalam proses seleksi.

Dengan pengalaman CISEM II serta sinyal awal dugaan kejanggalan, publik berharap proyek Dumai–Sei Mangkei dapat berjalan bersih, tanpa persekongkolan maupun praktik koruptif. Proyek ini dinilai terlalu strategis bagi masyarakat untuk kemudian tercoreng oleh penyimpangan.

Masyarakat menantikan manfaat besar dari beroperasinya jargas ini, mulai dari harga gas lebih murah hingga berkurangnya risiko kecelakaan akibat tabung LPG. Karena itu, integritas panitia tender menjadi kunci agar proyek yang dibiayai APBN ini dikenang karena manfaatnya, bukan sebaliknya.

Dauri Duryanto
Author: dauri duryanto

Jurnalist

Sumber: DS
(D Duryanto)